Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Wajib Tes PCR bagi Penumpang Domestik

Aturan ihwal tes PCR yang menjadi syarat penerbangan domestik mulai berlaku pada 24 Oktober 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

22 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 Juli 2021. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 5 Juli 2021. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dokumen hasil tes PCR akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

  • Aturan tentang tes PCR bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta berlaku mulai 24 Oktober 2021.

  • Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta meningkat signifikan sepanjang Oktober ini.

TANGERANG – Dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, pukul 00.00.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus