Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dokumen hasil tes PCR akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan tentang tes PCR bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta meningkat signifikan sepanjang Oktober ini.
TANGERANG – Dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) akan menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021, pukul 00.00.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo