Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Wamenkeu Sebut Bos SWF Akan Langsung Bekerja Usai Dipilih

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembentukan SWF sangat penting

28 Januari 2021 | 16.43 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Maret 2020. KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas Sovereign Wealth Fund (Dewas SWF). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembentukan SWF sangat penting dan masuk dalam radar instansinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keberadaannya dikuatkan dengann Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Presiden telah melantik Dewas SWF yang menandakan SWF atau Indonesia Investment Authority yang disebut INA sudah mulai bekerja,” katanya pasda sambutan virtual, Kamis 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suahasil menjelaskan bahwa jajaran Dewas SWF adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi, dan Yozua Makes.

“Kelima orang ini yang diketuai Menteri Keuangan akan mulai memilih CEO SWF dan kemudian akan bekerja,” jelasnya. 

Berdasarkan UU Cipta Kerja, SWF terdiri atas dewas dan dewan direktur. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.

Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.

UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.

Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam peraturan pemerintah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus