Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Waskita Karya akan dikeluarkan dari daftar hitam Kementerian ESDM dan bisa ikut kembali dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.

6 Agustus 2024 | 11.54 WIB

Waskita Karya. Istimewa
Perbesar
Waskita Karya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Artinya, Waskita Karya keluar dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bisa ikut kembali dalam tender proyek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, maupun proyek-proyek swasta," kata pengacara Waskita Karya, Hendi Gandasmiri, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Putusan terhadap perkara Nomor 237/G/2024/PTUN.JKT terkait Keputusan Penetapan Penundaan atas Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2024. Di antaranya Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada 28 Mei 2024.

"Majelis hakim menetapkan penayangan sanksi daftar hitam Waskita Karya agar diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.Inaproc.id," kata Hendi.

Dia menambahkan, penetapan penundaan tersebut berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara aga dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pun, biaya penetapan ini akan diperhitungkan dalam putusan akhir tentang pokok perkara.

Hendi menegaskan, keputusan majelis hakim PTUN ini membawa impak positif bagi perseroan. Dampaknya, kata dia sangat signifikan karena menjadikan Waskita Karya bisa kembali mengikuti proses tender proyek pemerintah maupun swasta. 

"Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk."



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus