Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa ihwal produk baja Indonesia. Pembentuan panel sengketa berkaitan dengan kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembentukan panel sengketa tersebut dilakukan pada pertemuan regular Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Kamis, 30 Mei 2023 di Jenewa, Swiss. Dandy menuturkan permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.
Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023. Dibentuk setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
Menurutnya, Uni Eropa menilai regulasinya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, kata dia, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
Selanjutnya: Uni Eropa siap berdiskusi dengan Indonesia soal pengaturan sementara
Uni Eropa menyatakan siap berdiskusi dengan Indonesia soal pengaturan sementara timbal balik, berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.
Lebih lanjut, selama pertemuan pembentukan panel, Dandy berujar ada 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616. Di antaranya Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
“Ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini," tutur Dandy. Sesuai pasal 7.1 DSU, ia berujar Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.
Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa ihwal pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia. Pemerintah Indonesia menilai langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa.
Kewajiban yang dimaksud berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023. Namun konsultasi tersebut tidak membuahkan solusi atau jalan keluar atas perselisihan tersebut.
Pilihan Editor: Kementerian Pertanian Susun Big Data Perkebunan Sawit, Siap Gugat Uni Eropa di WTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini