Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menperin: Hilirisasi Nikel Tetap Jalan, RI Negara Berdaulat

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan hilirisasi nikel tetap berjalan meski Indonesia kalah dalam gugatan World Trade Organization (WTO)

21 Desember 2022 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan hilirisasi nikel tetap berjalan meski Indonesia kalah dalam gugatan World Trade Organization (WTO). Menurutnya, hilirisasi penting dilakukan untuk menciptakan nilai tambah dalam negeri. Selain itu juga akan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

“Kita kalah dan kita sedang banding. Ini tidak membuat hilirisasi kita berhenti. Kita akan tetap jalan sebagai negara berdaulat,” ucap Agus Gumiwang dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Sebelumnya, panel WTO di Dispute Settlement Body (DSB) atas perkara larangan ekspor bijih nikel Indonesia memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Akan tetapi, Indonesia akhirnya resmi mengajukan banding. Banding pemerintah atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu telah disampaikan ke WTO pada Senin, 12 Desember 2022, seperti dilihat dari pengumuman sengketa dagang WTO.

“Indonesia dengan ini memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resminya dikutip dari Bisnis.

Pemberitahuan banding itu disampaikan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.

RIRI RAHAYU | BISNIS

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bijih Bauksit, RI Siap Kehilangan USD 600 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus