Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane hadir dalam konferensi pers sebelum dipulangkan ke Filipina di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024. Mary Jane yang merupakan terpidana mati kasus penyelendupan 2,6 kilogram heroin pada 2010 akan dipulangkan ke Filipina berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane tiba di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane melakukan pemeriksaan kesehatan dengan didampingi perwakilan Pemerintah Filipina sebelum dipulangkan ke Filipina di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Plt Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Permasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram (kanan) menyerahkan dokumen perjalanan kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane disaksikan Wakil Menteri Urusan Imigrasi Filipina Eduardo Jose De Vega di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024.TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane hadir dalam konferensi pers sebelum dipulangkan ke Filipina di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane dan Wakil Menteri Urusan Imigrasi Filipina Eduardo Jose De Vega berpelukan sebelum dipulangkan ke Filipina di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 17 Desember 2024.TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini