Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana persidangan pembacaan putusan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis tidak dihadirkan ke persidangan karena protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana persidangan pembacaan putusan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Sidang ini menjadi sorotan karena ringannya tuntutan jaksa penuntut hukum kepada kedua tersangka. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana persidangan pembacaan putusan kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini