Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan pemohon Jessica Kumala Wongso. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali untuk menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica telah menjalani pidana penjara badan selama delapan tahun dari vonis penjara 20 tahun, setelah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jesssica diyakini telah memasukkan racun Sianida ke kopi milik Wayan Mirna Salihin saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto'
Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini