Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anak terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun, menutup matanya saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun, memeluk anaknya saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril Maqnun korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun, melakukan sujud syukur saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril Maqnun korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini