Tumpukan uang senilai Rp 52 miliar usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 dengan menyita sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi mengemas barang bukti usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi menjaga barang bukti mobil saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean