Foto

Tumpukan Uang Rp 52 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus Investasi Bodong

22 Januari 2025 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Tumpukan uang senilai Rp 52 miliar usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 dengan menyita sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kanan) dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Polisi mengemas barang bukti usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Polisi menjaga barang bukti mobil saat konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus