Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Apa itu Revenge Porn yang Diduga Dialami Rebecca Klopper?

Revenge porn, tindakan menyebarkan foto atau video seksual pribadi tanpa persetujuan sehingga menyebabkan kerugian diduga dialami Rebecca Klopper

29 Mei 2023 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rebecca Klopper tengah menjadi pembicaraan warganet lantaran diduga berperan dalam video syur berdurasi 47 detik yang tersebar di media sosial. Beberapa orang meyakini bahwa pelaku dalam video viral tersebut adalah kekasih Fadly Faisal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak sedikit yang berkomentar dan menyatakan bahwa wanita berdarah Australia itu menjadi korban revenge porn. Lantas, sebenarnya apa itu revenge porn

Apa itu Revenge Porn?

Dilansir dari laman noblesolicitors.co.uk, revenge porn adalah tindakan menyebarkan foto atau video seksual pribadi tanpa persetujuan sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Tidak hanya mencakup berbagi secara langsung ke setiap orang, tetapi juga ke media daring (online), seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengirim foto telanjang disebut tidak ilegal apabila dibagikan antara orang dewasa dan atas persetujuan. Sementara revenge porn mengarah pada kegiatan kriminal yang biasanya dilakukan sebagai sarana balas dendam. Di Inggris, 80% korban datang dari kalangan wanita terhadap kasus yang dilaporkan pada Januari hingga April 2015. 

Sanksi Revenge Porn

Berdasarkan publikasi Institute of International Studies Universitas Gadjah Mada (UGM), konsekuensi hukum dari tindak revenge porn hanya ditemui di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang. Di sebagian negara lainnya, penegakan hukum terhadap pornografi balas dendam masih belum cukup kuat. 

Seringkali, perdebatan publik terkait revenge porn lebih banyak menyalahkan korban (victim blaming) dan mempermalukan (slut shaming). Mempermalukan yang dimaksud adalah sebuah stigma yang terbentuk karena korban (biasanya wanita) dalam video porno berperilaku liar dan sensual. Kedua sikap tersebut adalah bagian dari kekerasan patriarkisme. 

Di Indonesia sendiri, kegiatan menyebarkan video intim non-konsensual dianggap melanggar Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dijelaskan bahwa pelaku revenge porn bisa dijerat kurungan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 200 juta. 

Dampak Revenge Porn Bagi Korban

Bagi sebagian besar korban pornografi balas dendam, kejadian tersebut menjadi pengalaman yang menyakitkan, sehingga menyebabkan:

-   Kecemasan (anxiety).

-   Depresi.

-   Merasa sendiri.

-   Gangguan stress pasca-trauma (PTSD).

-   Kesulitan menjalin hubungan pribadi.

-   Kehilangan pekerjaan.

-   Kesulitan mencari kerja. 

Cara Melaporkan Revenge Porn

Sebagaimana panduan yang disusun oleh Advokasi Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), penanganan terhadap kegiatan penyebaran konten intim non-konsensual adalah sebagai berikut.

  1. Menyimpan barang bukti, seperti foto akun video yang menyebarkan, tautan (link) atau tangkapan layar (screenshoot) pesan (chat) ancaman dari pelaku.
  2. Memutuskan komunikasi dengan pelaku revenge porn, bisa dengan memblokir atau deaktivasi akun digital sementara waktu.
  3. Memetakan risiko yang mungkin dapat terjadi, misalnya tidak ingin orang tua tahu, maka korban bisa memblokir nomor pelaku dari ponsel orang tua.
  4. Melaporkan ke pengembang platform digital. 

Korban juga dapat melaporkan revenge porn ke petugas kepolisian. Biasanya, akan ada tiga proses hukum yang dapat ditempuh, meliputi mediasi, somasi, dan pidana. Mediasi adalah proses berunding dengan pelaku untuk membuat kesepakatan. Sedangkan somasi merupakan surat peringatan yang dikirimkan supaya seseorang memenuhi kewajiban tertentu. 

Demikian penjelasan mengenai apa itu revenge porn. Apabila menjadi korban, jangan ragu untuk membuat laporan ke pihak berwajib karena tindakan tersebut melanggar hukum dan mencierai hak privasi seseorang. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus