Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Umrah dengan Sejumlah Pembatasan

Penyelenggara perjalanan menggaet kaum muda untuk beribadah ke Tanah Suci.

7 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH Arab Saudi membuka kembali pintu masuk bagi jemaah umrah dari seluruh dunia sejak awal November ini. Kebijakan itu diterapkan seiring dengan penurunan jumlah kasus Covid-19 dan pelonggaran pembatasan sosial di negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibadah umrah pertama kali dibuka pada 3 Oktober lalu oleh Kerajaan Arab Saudi. Tapi, pada saat itu, umrah hanya diperbolehkan untuk penduduk Arab Saudi atau pendatang yang berada di sana. Kebijakan umrah bagi muslim dari seluruh dunia diberlakukan dengan sejumlah batasan, seperti kriteria usia 18-50 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan ada 26.328 anggota jemaah umrah Indonesia yang memenuhi persyaratan usia dari pemerintah Arab Saudi. “Mereka masuk dalam kriteria yang disyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” ujarnya.

Saat ini terdapat 59.757 anggota jemaah umrah asal Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi tapi tertunda keberangkatannya karena pandemi. Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun dan 30.828 (52 persen) anggota jemaah berusia di atas 50 tahun.

Arfi merinci sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi dan sudah membayar. “Dari 21.418 anggota jemaah, sebanyak 9.509 orang sudah lunas, dapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” tuturnya.

Menurut Arfi, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi syarat akan diutamakan untuk diberangkatkan. Adapun jemaah yang sudah mendaftar tapi belum memenuhi syarat keberangkatan ditunda sampai pandemi berakhir. Syarat keberangkatan jemaah selama masa pandemi diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.

Rombongan pertama dari Indonesia sebanyak 224 anggota jemaah tiba di Arab Saudi pada 1 November 2020. Sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, semua anggota jemaah menjalani karantina selama tiga hari.

Sebelum berangkat dari bandara di Indonesia, jemaah wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR). Tes berlaku tidak lebih dari 72 jam sebelum waktu pemberangkatan. Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menuturkan otoritas memastikan kelancaran keberangkatan jemaah umrah sesuai dengan protokol yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengimbau jemaah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucapnya.

Meski ada pembatasan jumlah anggota jemaah umrah di Arab Saudi, potensi kerumunan di tempat ibadah sulit dihindari. Kerumunan massa berpotensi menimbulkan risiko penularan Covid-19 antarjemaah lintas negara.

Pasalnya, kata Eka, ibadah umrah tidak hanya melaksanakan tawaf dan sai, melainkan juga ada agenda wisata religi ke sejumlah tempat bersejarah. “Hindari melakukan kegiatan yang tidak perlu. Sebisa mungkin hindari kerumunan orang dan jangan mengunjungi peternakan unta,” ujarnya.

Eka meminta agar jemaah umrah asal Indonesia menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan mengonsumsi makanan bergizi. Makanan bergizi membuat tubuh fit dan meningkatkan imunitas dari penularan penyakit. “Tidak hanya Covid-19, tapi juga MERS-CoV yang pernah merebak di kawasan timur tengah.”

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menyambut positif pembukaan kembali umrah. Untuk mengatur strategi agar bisnis tetap berjalan di masa pandemi Covid-19, penyelenggara menyiapkan program khusus untuk menggaet jemaah dari kalangan milenial. “Kami menawarkan program agar anak muda melihat umrah itu sebagai kebutuhan,” kata Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Firman Chandra.

Strategi ini berkaitan dengan aturan pembatasan usia anggota jemaah selama pandemi, yaitu 18-50 tahun. Selain pembatasan usia, aturan lainnya adalah karantina selama tiga hari, dan tes PCR yang hanya dapat dilakukan oleh klinik sesuai dengan standar pemerintah Arab Saudi.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan jemaah umrah harus mematuhi syarat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke Tanah Air. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina, kuota pemberangkatan, dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.

Agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah, Wiku mengimbau jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. “Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri, untuk meminimalkan penularan,” ujarnya.

Dia mengatakan kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. Satuan tugas meminta diadakannya sosialisasi masif terkait dengan protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama masa pandemi secara menyeluruh.

ALI NUR YASIN | FRISKI RIANA | EKO WAHYUDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus