Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Berita Tempo Plus

Jamu sebelum gulung tikar

Undang-2 kesehatan no.23 th 1992 antara lain memuat ketentuan penggolongan jamu. yakni untuk mencegah penyakit dan menyembuhkan penyakit (fitofar- maka) yang harus menjalani uji laboratorium klinis

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Jamu sebelum gulung tikar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBANYAK 150 orang peserta rapat kerja nasional (rakernas) gabungan pengusaha jamu di Semarang Sabtu dua pekan lalu tampak kurang berseri. Mereka gelisah menanggapi keluarnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 yang resmi diberlakukan akhir tahun lalu. Undang-Undang itu antara lain memuat ketentuan yang menggolongkan jamu dalam dua jenis. Yakni yang berkhasiat mencegah penyakit dan yang bisa menyembuhkan penyakit atau fitofarmaka. Sebuah produk fitofarmaka harus menjalani uji lab toksinitas, yakni uji laboratorium ada tidaknya kuman dalam jamu tersebut. Selesai itu lalu uji lab farmakologi, yakni uji khasiat jamu dengan menggunakan binatang percobaan. Lalu diadakan uji klinis, yakni pengujiannya dengan menggunakan manusia. Di Pusat Penelitian Obat Tradisonal (PPOT) UGM, misalnya, hingga kini telah dilakukan uji toksinitas terhadap 20 jenis jamu, dan uji klinis pada 8 jenis jamu. Pengujian secara klinis itu penting. Sebab jamu yang berindikasi medis, seperti jamu untuk mengobati diabetes atau anti-hipertensi, menurut Doktor Suwijiyo Pramono, harus memiliki bukti ilmiah, ''Walaupun khasiat jamu itu dikatakan sudah turun-temurun,'' kata farmakolog yang juga Kepala PPOT UGM ini kepada R. Fadjri dari TEMPO. Menurut Hartono Gunawan, pengusaha jamu Simona, Semarang, yang dirasa paling berat adalah uji klinis. Sebab, biayanya mencapai Rp 20 juta. Padahal, dari sekitar 200 pengusaha jamu, ada 90% perusahaan yang asetnya di bawah Rp 50 juta. ''Fitofarmaka akan diusahakan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan formal, di samping pengobatan keluarga,'' kata Slamet Susilo, Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang membacakan sambutan Menteri Kesehatan. Boleh jadi tujuan uji klinis ini bisa dipahami. Namun batas waktu tiga tahun yang disediakan pemerintah, menurut Nugraha B. Suprana, ketua penyelenggara rakernas yang juga Presiden Direktur PT Jamu Jago, terlalu sempit. Karena sampai saat ini cuma ada tiga pusat uji klinis di Indonesia, yakni di Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) dan Universitas Airlangga (Surabaya). Padahal prosesnya bisa makan waktu sampai tiga tahun. ''Jelas, pusat-pusat uji klinis itu tidak mampu menyelesaikannya dalam waktu tersebut,'' kata Nugraha. Ia mencatat sekarang ini ada 27 jenis jamu yang dikategorikan fitofarmaka. Karena itu, salah satu dari keputusan rakernas, selain meminta perpanjangan masa berlakunya kewajiban uji klinis, juga meminta Departemen Kesehatan mengeluarkan buku pedoman yang berisi simplisia (bahan jamu) yang telah diuji klinis. Dengan cara ini pengusaha bisa memproduksi jamu berdasarkan bahan yang sudah diuji. Pada rakernas itu Menteri Kesehatan mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar. ''Ada sanksi pidana bagi yang sengaja memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan kesehatan,'' katanya. Tapi sanksi tadi agaknya tidak menyentuh pengusaha jamu yang kecil. Sebab, jika mereka tidak mampu melakukan uji klinis sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka nomor register produknya akan dicabut. Itu berarti produknya tidak bisa dipasarkan, dan mereka pun segera gulung tikar. Rustam F. Mandayun dan Heddy Lugito (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus