Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah merilis total jumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 yang meninggal saat menjalankan tugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total per data 20 Februari 2024, sebanyak 84 orang telah meninggal, terdiri dari petugas KPPS, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari data tersebut juga diuraikan yang menjadi penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung, kecelakaan, hingga gangguan pernapasan akut (ARDS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa beban kerja para petugas KPPS kemungkinan bisa melebihi kapasitas dan toleransi stamina sehingga perlu dipersiapkan mitigasi kondisi fisik. Mitigasi seharusnya dilakukan sebelum pemilu dilangsungkan, salah satunya dengan skrining kesehatan.
Upaya pencegahan dengan melakukan proses skrining seperti yang disarankan oleh Menkes adalah untuk mencegah terjadinya korban jiwa. Jika perlu diusahakan sampai pada jumlah nol kasus. Agar kasus kematian pada petugas KPPS tidak terjadi lagi di pemilu-pemilu setelah ini. Apalagi, yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah pemerintah selaku penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan itu, Budi mengatasnamakan pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas insiden wafatnya para petugas Pemilu 2024.
"Kami di pemerintah, khususnya Kemenkes melihat satu nyawa saja meninggal buat kami sudah terlalu banyak, karena banyak masyarakat berduka,” kata Budi.
Sebagian besar kasus kematian pada para petugas KPPS disebabkan karena petugas kelelahan. Hal ini terjadi akibat dari jam kerja KPPS tidak ditentukan secara terstruktur kapan harus berhenti dan tuntutan agar segera menyelesaikan perhitungan suara untuk disetorkan. Dan yang terjadi dilapangan para petugas harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan jam kerja dalam aturan pemerintah?
Ketentuan Jam Kerja Pada Umumnya
Jam kerja setiap orang sebenarnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Lebih rinci lagi yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja terdapat dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Bunyinya sebagai berikut,
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pada pasal 78 juga diatur mengenai batas lembur jika memang diharuskan.
“waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu”
Waktu kerja para petugas KPPS ini melebihi ambang batas aturan. Juga waktu istirahat yang terbilang masih sangat kurang. Akibatnya sangat fatal dari mulai dirawat di rumah sakit hingga pada kematian.
Kemenkes bersama otoritas terkait telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan sejumlah otoritas terkait untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kesehatan bagi petugas Pemilu, kata Budi menambahkan.
"Kerja mereka over time. Bisa nggak uji kesehatan kelilingnya setiap 6 jam sekali. Kami berpikir TPS 823 ribu, bisa nggak satu Puskesmas cover TPS di kecamatan itu untuk yang berisiko tinggi, seenggaknya didatengin," katanya.
SAVINA RIZKY HAMIDA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA| ANTARA