Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

19 September 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua divisi SDM KPU, Parsadaan Harahap mengumumkan jadwal dan tahapan perekrutan anggota KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Berdasarkan linimasa, terdapat tujuh tahapan proses perekrutan calon peserta KPPS yang dimulai pada 17 September sampai 7 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” ucap Parsadaan, pada 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peserta yang sudah dipastikan lolos menjadi KPPS Pilkada 2024 akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Setelah itu, pada 7 November 2024, anggota KPPS akan mengikuti penetapan dan pelantikan.

Selain lini masa perekrutan, Parsadaan juga menyampaikan, jumlah upah yang dibayarkan untuk anggota KPPS. Parsadaan mengatakan, ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pilpres dan pileg kemarin. Jumlah upah yang akan diterima anggota KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan. Adapun, rincian upah bagi petugas KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

  • Ketua: Rp900.000
  • Anggota: Rp850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000.

Bagi yang berminat mengikuti perekrutan anggota KPPS Pilkada 2024, harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Parsadaan menerangkan, persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 sama seperti pembentukan KPPS Pemilu 2024.

“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” ucap Parsadaan, seperti diberitakan Antara.

Berdasarkan kpu.go.id, mengacu Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu. Berikut adalah syarat menjadi anggota KPPS, yaitu:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia minimal 17 tahun;
  3. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan;
  6. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye;
  7. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
  13. anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

RACHEL FARAHDIBA R  | ALFITRIA NEFI P

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus