Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 September 2024, KPU telah melakukan berbagai persiapan. KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersiap dengan melakukan penelitian berkas pendaftaran, berkoordinasi dengan Polri untuk keamanan, serta memastikan transparansi dalam setiap tahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih lagi, Ketua KPU RI periode 2024-2027 itu, menyatakan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu Afif merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosongkan tidak mendaftar," kata dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Dia menjelaskan KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Sebanyak 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Selain itu, Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum atau KPU Parsadaan Harahap merincikan jadwal dan tahapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.
“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Berdasarkan keterangan Parsadaan, rencananya anggota KPPS yang terpilih dan dilantik pada 7 November 2024 akan langsung diberikan bimbingan teknis. “Jadi kesemuanya kita lakukan bimbing, ini sama halnya seperti yang kita lakukan pada pembentukan KPPS pada proses pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Menyangkut honor yang dibayarkan, Parsadaan mengatakan bahwa ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin. “Memang ada sedikit perbedaan menyangkut honor yang harus disampaikan,” kata dia.
Adapun jumlah bayaran yang akan diterima anggota KPPS didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rincian honor yang diterima petugas KPPS Pilkada 2024.
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, semua calon diwajibkan mendaftar secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan meneliti berkas dari setiap calon sebelum secara resmi menetapkan nama-nama kepala daerah yang akan bersaing.
Proses penelitian ini akan berlangsung selama 23 hari, dimulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah semua data selesai diteliti, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Penetapan tersebut mencakup tiga jenis pemilihan: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Rincian jadwal penyelenggaraan pemilihan adalah sebagai berikut:
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
MYESHA FATINA RACHMAN I ALFITRIA NEFI P I EKO ARI WIBOWO