Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang perayaan Imlek, tradisi penting yang sering dilakukan adalah memberikan angpao. Lalu, kenapa isi angpao harus genap? Hal ini ternyata ada makna khusus di baliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak masyarakat Tionghoa yang mempercayai, bahwa dengan memberikan angpao dalam jumlah genap, maka akan mendapatkan keberuntungan yang berlipat ganda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk lebih memahami makna sesungguhnya, berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Kenapa Isi Angpao Harus Genap ?
Ada alasan khusus kenapa isi angpao harus genap dan bukan ganjil. Alasan mendasarnya adalah genap merupakan tanda suang yang berarti kembar.
Tujuan pemberian isi angpao dengan jumlah genap ini yakni harapan berkat yang kembar atau berlipat ganda.
Sedangkan, uang berkelipatan ganjil umumnya diberikan sebagai uang duka. Hal tersebut karena angka ganjil sebagai simbol phe pau atau uang duka.
Namun, tidak semua angka genap diperbolehkan. Kelipatan genap yang mengandung angka 4 seperti Rp400 ribu, Rp540 ribu atau Rp784 ribu dilarang karena mengandung unsur angka 4.
Mengapa angka 4 dilarang? Dalam bahasa Mandarin, angka 4 ditulis dengan tulisan ‘shi’. Pelafalannya sendiri menyerupai pelafalan shi yang berarti kematian. Karenanya kelipatan angka 4 ini dilarang karena menggambarkan kematian atau kesialan.
Umumnya, masyarakat Tionghoa akan memberikan uang angpao untuk Imlek dengan kelipatan angka 2 atau 8. Angka 2 sendiri bermakna pasangan sedangkan angka 8 merupakan simbol keberuntungan.
Aturan Pemberian Angpao saat Perayaan Imlek
1. Prinsip Pemberian Angpao: Dari Besar ke Kecil
Istilah dari besar ke kecil ini merujuk juga pada status usia dari yang lebih tua ke lebih muda atau dari senior kepada junior. Aturan pemberian angpao dari besar ke kecil ini termasuk aturan tak tertulis yang sudah terjadi sejak dulu.
Sebagai contoh pemberian angpao bagi seseorang yang memiliki jabatan tinggi kepada juniornya atau bawahannya.
2. Status Pemberi Angpao: Sudah Menikah
Aturan tak tertulis lainnya yaitu status perkawinan pemberi angpao tersebut harus yang sudah menikah. Dalam budaya Tionghoa, tolok ukur kedewasaan yaitu bila orang tersebut telah menikah.
Jadi, meskipun Anda sudah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan tapi belum menikah, maka belum ada kewajiban untuk memberikan angpao. Justru Anda sebagai salah satu penerima angpao tersebut.
Meski begitu, bila Anda yang belum menikah tapi sudah mapan ingin memberikan angpao khusus kepada orang tua atau orang yang dituakan maka tetap diperbolehkan.
Hanya saja Anda bisa memberikan angpao tersebut setelah 14 hari Perayaan Tahun Baru Imlek tersebut. Untuk memastikan aturan tersebut, Anda bisa bertanya bagaimana tradisi yang terjadi di keluarga.
3. Waktu Pemberian Angpau: Selama 14 Hari Perayaan Imlek
Bagi yang sudah wajib mengeluarkan angpao. Anda tetap perlu memperhatikan waktu pemberian angpao. Tidak diperkenankan memberikan angpao sebelum atau sesudah perayaan Imlek. Waktu pemberian angpao hanya berlaku selama 14 hari Perayaan Tahun Baru Imlek.
4. Pemberi Angpao Harus Menyerahkan Angpau secara Langsung
Aturan selanjutnya yaitu pemberian angpao dilakukan secara langsung dari pemberi angpao kepada penerima angpao. Anda tidak boleh menitipkan angpao tersebut.
Aturan ini memiliki tujuan yaitu harapan keberuntungan akan mengalir dan langsung ke tangan penerima dan pemberi angpao.
Dalam memberikan angpao tersebut, si pemberi harus memberikan dengan dua tangan untuk menunjukkan sikap sopan santun.
5. Penerima Angpao Tidak Boleh Membuka Isi Angpao di Depan Pemberi
Sementara itu, bagi penerima angpao sendiri tidak diperkenankan membuka isi angpao di depan pemberinya. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati dan tidak menciptakan kondisi canggung.
6. Dilarang Menggunakan Amplop Berwarna Putih atau Hitam
Aturan tidak tertulis lainnya yaitu dilarang memberikan angpao yang disimpan di dalam amplop berwarna putih atau hitam. Dalam budaya Tionghoa, warna putih dan hitam tersebut erat kaitannya dengan belasungkawa.
Sejalan dengan makna tersebut, maka amplop berwarna putih dan hitam diberikan saat menghadiri upacara pemakaman.
7. Dilarang Memberikan Uang Kertas yang Kusut atau dalam Bentuk Koin
Aturan yang terakhir yakni berkaitan dengan bentuk uang di dalam amplop angpao. Dilarang memberikan uang kertas yang sudah kusut atau memberikannya dalam bentuk uang koin.
Nah, itulah alasan kenapa isi angpao harus genap dan aturan lain yang berlaku saat akan memberikan angpao di Perayaan Tahun Baru Imlek nanti. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! Selamat Tahun Baru Imlek!
HERZANINDYA MAULIANTI