Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Berita Tempo Plus

Lika-liku Transaksi Obat Aborsi

Obat aborsi marak dijual di media sosial, bahkan di toko online. Permintaan yang membeludak dan banyaknya celah pengawasan membuat pasar gelap obat peluruh janin ini tumbuh subur.

Artikel ini terselenggara atas kerja sama Tempo, Change.org, dan KitaBisa.com melalui program kolaborasi Bongkar!

18 Januari 2020 | 00.00 WIB

Suasana aktivitas jual-beli di pasar obat Pramuka, Jakarta, 1 Mei 2019./ TEMPO/Subekti
Perbesar
Suasana aktivitas jual-beli di pasar obat Pramuka, Jakarta, 1 Mei 2019./ TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penjualan obat aborsi makin marak berkat Internet.

  • Cytotec dan Gastrul paling populer sebagai peluruh janin.

  • Obat tukak lambung yang dosisnya dimodifikasi untuk mematangkan serviks.

SEPANJANG 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 300 ribu situs web yang menjual obat ilegal, penjual obat peluruh kandungan yang paling banyak. Pembekuan tersebut dilakukan atas aduan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun menutup situs seperti menggantang asap: ditutup satu tumbuh seribu. Hingga hari ini, situs-situs yang menjajakan obat aborsi itu masih menjamur. Terakhir, pada 2017-2019, Kementerian Komunikasi menutup 96 situs yang terang-terangan menjual obat aborsi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus