Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jasa titip tak hanya untuk membeli barang mewah atau bermerek dari luar negeri. Pembelian obat pun kini marak menggunakan jastip. Fenomena jasa titip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adanya jastip obat menyusul perbedaan harga hingga empat kali lipat lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri. Kementerian Kesehatan pun mengimbau masyarakat mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip dari luar negeri sebab belum terjamin mutu dan keamanannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyatakan hati-hati, siapa yang tanggung keamanannya, siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Ia mengatakan produk obat yang diperoleh melalui jastip dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia sebab tidak dijamin keamanannya. Menurutnya, ketentuan penggunaan produk obat impor hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan pembelinya atau kepentingan pribadi melalui pengawasan dokter.
"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Walau hand carry, tidak ada yang tahu kalau dibawa orang lain, jualan enggak sih?" ujarnya. "Jastip itu sebenarnya karena obatnya enggak ada. Selain itu, obatnya di Indonesia jauh lebih mahal. Hasil studi di Medan, obat generik kita memang kurang."
Harga lebih murah
Dia mengatakan transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di Medan mampu menekan harga 5-15 persen lebih murah. Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip umumnya untuk pemulihan penyakit kanker yang masih sangat terbatas di Indonesia. Kelangkaan obat kanker salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.
"Contohnya, yayasan kanker yang banyak mengurus anak dengan kanker, boleh enggak dia mendaftarkan obat ini bisa masuk? Itu belum," katanya.
Hingga kini Kemenkes masih mengkomunikasikan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses kepada pihak berkepentingan di luar distributor dalam upaya penyediaan obat-obatan. Jenis obat lain yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin.
"Bahkan, vitamin juga. Tapi itu memang lebih kepada obat yang bermerek, yang jauh lebih mahal," tandasnya.
Pilihan Editor: Ingin Usaha Jastip Lancar? Perhatikan Tips Berikut
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu