Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menerapkan berbagai strategi guna mengurangi prevalensi perokok, salah satunya dengan menetapkan regulasi iklan rokok di TV.
Regulasi tersebut tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Definisi Iklan Rokok
Menurut Pasal 46 ayat (1), siaran iklan terdiri dari siaran iklan layanan masyarakat dan siaran iklan niaga. Adapun pengertian siaran iklan layanan masyarakat menurut Pasal 1 yakni siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
Sementara siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau TV dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Iklan rokok termasuk jenis iklan niaga. Akan tetapi, dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Penbahasan lebih lanjut mengenai pembatasan iklan rokok terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 27, iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan/tulisan “18+”. Selain itu, iklan rokok juga dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud rokok.
Iklan rokok tidak boleh mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, menggambarkan atau menyarankan bahwa rokok memberikan manfaat bagi kesehatan, menyarankan orang untuk merokok, menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ditujukan ataupun menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil.
Jika ditampilkan di televisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29, iklan rokok hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Regulasi iklan rokok di TV ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, tetapi juga melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini