Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan, roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bahan kosmetik dalam produknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” penjelasan BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa Itu Natrium Dehidroasetat?
Laporan Majalah Tempo, Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti, sodium dehydroacetate yang juga disebut sebagai natrium dehidroasetat jenis zat aditif yang digunakan untuk bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono mengatakan, senyawa tersebut mampu menghambat pertumbuhan mikroba, sehingga mengawetkan lebih kuat daripada bahan lain yang diizinkan BPOM.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa di beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan. “Beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan,” katanya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Pangan BPOM, Emma Setyawati mengatakan, sampai saat ini lembaganya belum mengizinkan penggunaan sodium dehydroacetate untuk produk makanan.
Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah menjelaskan, zat kimia natrium dehidroasetat dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal konsumen.
“Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya,” kata Hardinsyah, Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Hardinsyah menjelaskan, pada awalnya natrium dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun dalam perkembangannya, zat tersebut diizinkan di Amerika Serikat dan Eropa sebagai bahan tambahan pangan, namun dalam dosis yang sangat kecil. “Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan,” katanya.
ANDIKA DWI | RETNO SULISTYOWATI | ANTARA