Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.

3 Agustus 2024 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah regulasi pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal atau JPH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi para pengusaha terutama produk seperti PT ARF tentu saja membutuhkan sertifikasi halal sebagai tanda produk ataupun usaha yang dijalankannya sesuai dengan syariat islam. Aqil juga mengatakan bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif saja tetapi juga sebagai bentuk komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum,ketentuan mengenai standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Apabila usaha sudah melanggar regulasi tersebut maka akan menerima sanksi berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Bagaimana Proses Pembuatan Sertifikat Halal?

Sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tertulis dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil Irham.

Dilansir dari Kemenag.go.id, Penetapan tarif tersebut cukup beragam tergantung dengan kondisi usaha yang sedang dijalankan. Terdapat tiga kategori pengajuan dan perpanjangan sertifikasi halal. Berikut adalah rinciannya.

  1. Permohonan Pengajuan Sertifikasi Halal
    Usaha mikro memiliki biaya sebesar Rp300.000 per sertifikat
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp5.000.000 per sertifikat
    Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri memiliki biaya sebesar Rp12.500.000 per sertifikat

  2. Perpanjangan Sertifikasi Halal
    Usaha Mikro memiliki biaya sebesar Rp200.000
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp.2.400.000
    Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai pemilik usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi seperti Fotokopi KTP, Surat Permohonan, Formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha atau NIB, Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal, daftar nama produk usaha, daftar produk dan bahan yang digunakan, manual SJPH, dan izin edar dan SLHS jika ada.


ADINDA ALYA IZDIHAR I RIZKY DEWI AYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus