Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, ESDM Lanjutkan Pembagian Rice Cooker Gratis

Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal Roti Okko.

3 Agustus 2024 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu siang, 3 Agustus 2024 dimulai dari mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disusul, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan melanjutkan pembagian rice cooker gratis kepada 137 ribu rumah tangga, dengan anggaran Rp 182 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) perihal Digital Payment Infinity: The Future of Seamless Transaction yang diterima Tempo, Kamis, 1 Agustus 2021, BI menyoroti berbagai tantangan yang muncul seiring dengan digitalisasi sistem pembayaran.

Berikutnya, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Abdul Musawir Yahya ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). Penunjukan itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. 

Terakhir, harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam turun Rp 3.000 pada perdagangan hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2024. Saat ini harga emas batangan Antam tercatat di level Rp 1.428.000 per gram.

Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. 

Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko....

1. BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah regulasi pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal atau JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikasi halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aqil juga mengatakan PT ARF akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 149. "Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Kementerian ESDM Lanjutkan Program Pembagian Rice Cooker Gratis kepada 137 Ribu Rumah Tangga

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan melanjutkan pembagian rice cooker gratis kepada 137 ribu rumah tangga, dengan anggaran Rp 182 miliar. 

Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, mengungkapkan bahwa telah mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Pendataan penerima dijadwalkan selesai pada Oktober 2024. Program ini meneruskan inisiatif 2023 yang menargetkan 500.000 rumah tangga, namun tahun lalu hanya 362.000 rumah tangga yang terealisasi.

Program hibah alat memasak listrik (AML) atau rice cooker gratis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meleset dari rencana. Sebab, dari target 500 ratus ribu unit rice cooker, hanya terdistribusi sebanyak 342.621 unit atau 68,5 persen. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. BI Catat Tantangan-tantangan Berat Digitalisasi Sistem Pembayaran....

3. BI Catat Tantangan-tantangan Berat Digitalisasi Sistem Pembayaran

Derasnya inovasi dalam menciptakan sistem pembayaran yang semakin kompleks dan seamless membutuhkan mitigasi risiko yang lebih kuat.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) perihal Digital Payment Infinity: The Future of Seamless Transaction yang diterima Tempo, Kamis, 1 Agustus 2021, BI menyoroti berbagai tantangan yang muncul seiring dengan digitalisasi sistem pembayaran.

Tantangan ini mencakup kejahatan siber dan fraud, rendahnya literasi digital, perlindungan data pribadi dan etika digital, serta perlindungan konsumen.

Berita selengkapnya baca di sini.

4. Berapa Gaji Kader PSI Abdul Musawir sebagai Komisaris Pertamina Geothermal Energy?

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Abdul Musawir Yahya ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). Penunjukan itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. 

“Dalam RUPSLB tersebut, Gigih Adi Atmo diangkat menjadi Komisaris, menggantikan Harris. RUPSLB juga memutuskan menambah satu Komisaris Independen baru, dengan mengangkat Abdul Musawir Yahya,” tulis keterangan unggahan akun Instagram @pge.pertamina, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Abdul? Remunerasi Dewan Komisaris PGE terdiri dari honorarium, tunjangan, dan fasilitas. Besaran honorarium Komisaris Utama adalah 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan honorarium Komisaris sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1.428.000 per Gram Hari Ini....

5. Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1.428.000 per Gram Hari Ini

Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam turun Rp 3.000 pada perdagangan hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2024. Saat ini harga emas batangan Antam tercatat di level Rp 1.428.000 per gram.

Pada Jumat kemarin, harga emas sempat menyentuh level tertinggi, yakni Rp 1.433.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 21 ribu dibanding perdagangan Kamis 1 Agustus yang berada pada level 1.412.000 per gram. 

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam pada hari ini juga turun Rp 3.000 menjadi Rp 1.281.000 per gram. Semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. 

Berita selengkapnya baca di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus