Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengatakan risiko penyakit yang disebabkan rokok elektrik sama dengan rokok konvensional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rokok elektronik, banyak kajian-kajian yang menunjukkan tidak mengurangi risiko, bahkan meningkatkannya. Banyak kajian yang membuktikan rokok elektronik tidak menurunkan risiko, tetap saja membuat kecanduan," katanya di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, kadar nikotin yang ada dalam rokok elektrik sama bahaya dengan rokok konvensional.
"Orang mulai coba-coba elektronik karena kadar nikotinnya. Kalau elektronik kadar nikotinnya ada di cairan sehingga risikonya sama saja dan kalau di bandara juga sama-sama dilarang karena mengganggu orang lain," ucapnya.
Ia menegaskan pajak rokok di daerah harus benar-benar digunakan untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan remaja. "Kalau pajak rokok daerah Itu nilainya tahun ini 24 triliun, cukup besar dan banyak pemda belum cukup efektif menggunakan uang itu. Padahal, ada peraturan minimum 50 persen untuk kesehatan dari pajak rokok daerah. Kalau 10 persennya saja bisa dipakai untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengontrol perokok pemula dan remaja oleh pemda, jangan sampai jual ketengan dan mengingatkan masyarakatnya itu bisa efektif," jelasnya.
Perpres no. 28
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.
Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektroik.
Poin (d) dengan menempat kan produk tembakau dan rokok elektrik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi
elektronik komersial dan media sosial.
Pilihan Editor: Berapa Lama Efek Nikotin Bertahan di Dalam Tubuh?