Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya perjanjian pranikah atau prenuptial agreement, ahli hukum menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan dan manfaat yang terkandung di dalamnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak yang disetujui sebelum pernikahan dilangsungkan. Hal ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek keuangan dan hukum yang berkaitan dengan perkawinan, seperti perjanjian pisah harta atau pembagian harta, tanggung jawab utang, serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah Manfaat dari pembuatan Perjanjian Pranikah:
1. Memisahkan harta antara suami dan istri, mencegah pencampuran kekayaan mereka.
2. Hutang yang dimiliki oleh suami atau istri menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
3. Tidak perlu izin pasangan jika salah satu ingin menjual harta pribadi.
4. Suami atau istri dapat mengajukan fasilitas kredit tanpa persetujuan pasangan untuk menjaminkan harta.
5. Menjamin warisan keluarga berjalan lancar.
6. Melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami.
7. Mencegah motif perkawinan yang tidak sehat.
Poin pertama sangat relevan dalam hukum perdata di Indonesia, terutama dalam konteks perceraian di mana perselisihan sering terjadi karena campur aduk harta. Oleh karena itu, perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah menjadi sangat penting.
Berikut adalah hal-hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pranikah sebelum pernikahan dilangsungkan:
1. Harta yang dibawa ke dalam perkawinan, termasuk yang diperoleh dari usaha pribadi, hibah, atau warisan.
2. Tanggung jawab atas semua hutang dan piutang yang dimiliki oleh suami atau istri, yang akan tetap menjadi tanggung jawab pribadi atau bersama dengan batasan tertentu.
3. Hak istri untuk mengelola harta pribadinya, baik bergerak maupun tidak bergerak, dan menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau sumber lain.
4. Kewenangan istri dalam mengurus harta sendiri tanpa perlu bantuan atau persetujuan suami.
5. Pencabutan wasiat dan ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan atau kelangsungan bisnis masing-masing pihak, terutama jika salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan, atau pemilik bisnis.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa sebelum atau saat pernikahan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disetujui bersama dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yang berlaku juga terhadap pihak ketiga yang terlibat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian pranikah dibuat sebelum pelaksanaan pernikahan. Apabila Anda telah menikah dan ingin mendaftarkan perjanjian perkawinan, jawabannya akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NAOMY AYU NUGRAHENI