Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kini, tidak sedikit pasangan membuat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Bagi sebagian orang, keberadaan perjanjian pranikah dapat melindungi hak-hak kedua belah pihak apabila suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan membuat perjanjian pranikah itu?
Dilansir Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Pasal 29 atau 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Baca: Sebelum Pernikahan Ada yang Merasa Penting Membuat Perjanjian Pranikah
Sebelum membuat perjanjian pranikah, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat membuat perjanjian pranikah:
- KTP calon suami istri, atau suami istri
- KK calon suami istri, atau suami istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan Akta Perkawinan
- Apabila pemohon adalah WNA maka melampirkan paspor / kitas.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut:
- Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
- Dibuatkan salinan akta oleh notaris
- Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Perjanjian pranikah ini harus dibuat di hadapan notaris dan dibuatkan dalam akta notaris yang kemudian didaftarkan dalam Dukcapil Setelah perkawinan berlangsung, tidak boleh ada perubahan dengan cara apapun dan perjanjian pranikah berlaku hingga perkawinan berakhir, baik karena pperceraian maupun kematian.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: 3 Pasangan Artis Ini Mengaku Buat Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini