Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Tes Cepat Antigen di Bandara, Jangan Sampai Jadi Sumber Penularan Covid-19

Kewajiban melakukan tes cepat antigen pelaku perjalanan justru menciptakan kerumunan dan antrean serta riskan terjadi penularan Covid-19.

27 Desember 2020 | 15.35 WIB

Calon penumpang mengantre untuk mengikuti rapid test antigen di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur , Selasa, 22 Desember 2020. Pengelola Bandara Juanda membuka layanan rapid test antigen bagi calon penumpang jasa penerbangan sebagai upaya antisipasi dan menekan transmisi virus COVID-19 saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Perbesar
Calon penumpang mengantre untuk mengikuti rapid test antigen di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur , Selasa, 22 Desember 2020. Pengelola Bandara Juanda membuka layanan rapid test antigen bagi calon penumpang jasa penerbangan sebagai upaya antisipasi dan menekan transmisi virus COVID-19 saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mengantisipasi transmisi COVID-19 pada momen libur akhir tahun, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran yang menyebutkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Prof. Dr. dr. Syamsul Arifin, meminta masyarakat mewaspadai kerumunan saat tes cepat antigen di bandara yang justru dapat menyebabkan penularan virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kebijakan rapid test antigen pada libur akhir tahun saat ini harus diikuti dengan ketersediaan SDM dan fasilitas pemeriksaan yang memadai di setiap bandara atau stasiun kereta api. Jangan sampai malah memicu penularan COVID-19," katanya.

Menurut Syamsul, ketidaktersediaan sumber daya yang tak memadai akan menyebabkan antrean panjang yang justru mengakibatkan tidak dapat menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter. Di samping itu, agar tidak terjadi kerumunan saat pemeriksaan rapid antigen, maka sosialisasi dapat dilakukan pada saat calon penumpang melakukan pemesanan tiket.

"Pesan disampaikan melalui email atau SMS pada saat calon penumpang telah positif membeli tiket yang dapat disampaikan oleh operator agen perjalanan," jelas Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

Syamsul menyarankan para calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan tes cepat antigen tidak di bandara tetapi di laboratorium lain yang telah memenuhi standar pemeriksaan, satu hari sebelum keberangkatan, sehingga kerumunan dapat diminimalkan.

Penerapan tes cepat antigen menurut Syamsul merupakan kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan kebijakan penerapan rapid antibodi. Hal ini karena sensitivitas dan spesivitas pemeriksaan lebih baik dibandingkan tes cepat melalui pemeriksaan darah.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada panduannya yang diterbitkan pada 11 September 2020 merekomendasikan penggunaan tes cepat antigen yang memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen dan spesifitas lebih dari 97 persen untuk penegakan diagnosis COVID-19 dalam keadaan terbatasnya pemeriksaan tes usap PCR.

*Ini adalah artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus