Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Tips Memilih Kosmetik Aman, Cek Kemasan hingga Kedaluwarsa

Maraknya belanja online kosmetik di era Pandemi Covid-19 membuat konsumen abai dengan kualitas produk.

24 Juni 2020 | 17.45 WIB

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Perbesar
Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkapkan bahwa temuan terbesar produk ilegal adalah kosmetik. Banyak kosmetik yang tidak memenuhi syarat, terutama kosmetik yang dipromosikan secara daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Promosi dan iklan kosmetik pada media daring cenderung berlebihan dan menyesatkan, bahkan menjanjikan efek instan. Kebanyakan produk-produk tersebut tak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Belilah produk yang telah memiliki izin edar/nomor notifikasi dari Badan POM, dan belilah di toko resmi (official store) agar terhindar dari produk palsu,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Mayagustina Andarini, dalam Webinar "Tetap Sehat dan Menarik Di Era Pandemi Covid-19" Rabu, 24 Juni 2020.

Maya membagikan cara mudah mengenali produk kosmetik yang aman melalui Cek KLIK, yaitu kemasa, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Kemasan harus dalam kondisi baik yakni bentuk dan warna merata, kemasan tidak dalam kondisi penyok dan rusak, kondisi kosmetik tidak pecah atau tidak stabil.

Baca: Kosmetik Ilegal Memang Menggoda tapi Awas Bahayanya

Label harus mencantumkan informasi pada label jelas dan lengkap. untuk izin edar, kosmetik wajib memiliki izin berupa notifikasi dari Badan POM yang ditandai dengan kode N diikuti huruf dan 11 digit angka. Lalu cek kedaluwarsa, setiap kosmetik memiliki tanggal yang ditulis dengan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar Badan POM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," imbau Mayagustina.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan saat ini Indonesia tengah memasuki tatanan kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19. Setiap orang dapat berkontribusi dalam memutus rantai penularan COVID-19, dengan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk untuk kebersihan wajah. 

"Termasuk kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan kosmetik untuk merawat kulit (skin care) seperti pelembap dan pencuci muka, serta menggunakan sediaan mandi dan kesehatan mulut setiap hari,” ucap Penny.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus