Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.

30 September 2024 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 970 item kosmetik impor ilegal sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari berbagai merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan produk-produk kosmetik yang disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak memiliki Nomor Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya yang terlarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahan berbahaya yang dimaksud Taruna Ikrar yakni logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik karena dapat merusak kulit. “Kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” ucap Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Produk kosmetik sitaan Satgas ini bernilai ekonomi Rp11,44 miliar. Ia mengatakan angka itu baru kerugian secara ekonomi. Di luar itu, kata dia, nilai kerugian lebih besar lagi. Sebab, kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat. Nilai kerugian itu, menurut dia, tak terbayangkan besarnya.

Ada beberapa daerah tempat Satgas menyita produk-produk kosmetik itu. Daerah-daerah itu antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Sepanjang operasi pengawasan, Satgas menemukan 45 kasus impor kosmetik ilegal. Menurut dia, kosmetik impor ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Atas temuan itu, ia mengatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini berdasarkan Pasal 435 dan 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan produk-produk kosmetik mereka akan dimusnahkan oleh Satgas.

Adapun sejumlah instansi yang tergabung dalam operasi ini antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, BPOM, Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus