Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Viral Nama Anak 19 Kata di Tuban, Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen anak yang serbaguna. Berikut adalah cara mengurusnya.

6 Oktober 2021 | 17.18 WIB

Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. ANTARA/Yusuf Nugroho
Perbesar
Sejumlah anak menunjukkan Kartu Identias Anak (KIA) saat penyerahan KIA di Grobogan, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial  dihebohkan dengan nama anak asal Tuban, Jawa Timur, yang terdiri dari 19 kata. Nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta atau biasa dipanggil Cordo. Nama yang terlampau panjang tersebut menuai reaksi beragam dari netizen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Beberapa netizen mengkhawatirkan kalau anak atau orang tua anak tersebut akan mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan birokrasi pencatatan sipil. Kesulitan tersebut benar adanya ketika kedua orang tua anak tersebut, Arif Akbar dan Suci Nur Aisyah, tak kunjung dapat mengurus akta kelahiran anaknya selama tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keduanya sudah beberapa kali mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, tetapi tak kunjung mampu mengurus akta kelahiran karena nama anaknya melampaui 50 karakter, yang mana merupakan persyaratan minimum pembuatan akta kelahiran.

Selain akta kelahiran, anak-anak kini juga dapat memiliki dokumen pencatatan sipil baru, yakni Kartu Identitas Anak (KIA). Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, KIA merupakan sebuah kartu identitas khusus anak yang cara kerjanya mirip seperti Kartu Tanda Penduduk untuk orang dewasa.

"Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) yang berlaku secara nasional,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, seperti dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, 14 September 2021.

Cara pembuatan KIA pun sebenarnya cukup mudah. Anak yang baru lahir cukup menyertakan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Sementara itu, bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, dua syarat sebelumnya ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar. 

Kartu Identitas Anak bukan merupakan kartu identitas anak biasa. KIA dapat digunakan untuk berbagai keperluan anak, seperti mendaftar sekolah dan mengakses layanan kesehatan.

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus