Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

73 Rumah Gadang di Solok Layak Dijadikan Cagar Budaya

Untuk keperluan status cagar budaya bagi rumah gadang tersebut, perlu dibentuk tim peneliti.

29 September 2017 | 08.29 WIB

Bertandang ke Negeri Seribu Rumah Gadang
Perbesar
Bertandang ke Negeri Seribu Rumah Gadang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias, mengatakan ada 73 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang layak menjadi cagar budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami telah melakukan kajian terhadap 109 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang, dan 73 diantaranya layak dijadikan cagar budaya. Sedangkan sisanya dalam kondisi rusak," katanya usai menyampaikan paparan di hadapan Bupati Solok Selatan di Padang Aro, Senin, 25/9.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah surat keputusan bupati untuk pembentukan tim peneliti cagar budaya bagi rumah gadang ini. Tim itu beranggotakan minimal lima dan maksimal tujuh orang yang meliputi perwakilan warga, pemerhati budaya dan pemerintah daerah.

"Ini merupakan langkah untuk melestarikan budaya yang ada," ujarnya. "Harapannya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional.”

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria berjanji akan segera mengeluarkan surat keputusan supaya tim ahli bisa segera memulai proses sertifikasi rumah gadang. "Kalau bisa tidak harus menunggu 2018," ujarnya. "Untuk kemajuan daerah, pemerintah akan melakukannya dengan cepat.”

ANTARA

Tulus Wijanarko

Wartawan senior dan penyair.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus