Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Nurmatias, mengatakan ada 73 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang layak menjadi cagar budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami telah melakukan kajian terhadap 109 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang, dan 73 diantaranya layak dijadikan cagar budaya. Sedangkan sisanya dalam kondisi rusak," katanya usai menyampaikan paparan di hadapan Bupati Solok Selatan di Padang Aro, Senin, 25/9.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah surat keputusan bupati untuk pembentukan tim peneliti cagar budaya bagi rumah gadang ini. Tim itu beranggotakan minimal lima dan maksimal tujuh orang yang meliputi perwakilan warga, pemerhati budaya dan pemerintah daerah.
"Ini merupakan langkah untuk melestarikan budaya yang ada," ujarnya. "Harapannya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional.”
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria berjanji akan segera mengeluarkan surat keputusan supaya tim ahli bisa segera memulai proses sertifikasi rumah gadang. "Kalau bisa tidak harus menunggu 2018," ujarnya. "Untuk kemajuan daerah, pemerintah akan melakukannya dengan cepat.”
ANTARA