Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Alasan YouTuber Ferdian Paleka Prank Transpuan: Hiburan Aja

Ferdian Paleka yang kini sudah ditahan polisi, meminta maaf dan sangat menyesal melakukan kegiatan kurang terpuji itu.

9 Mei 2020 | 02.20 WIB

Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan
Perbesar
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - YouTuber Ferdian Paleka akhirnya mengakui kesalahannya karena telah membuat prank sembako berisi sampah dan batu untuk transpuan. Ferdian yang kini sudah ditahan polisi, meminta maaf dan sangat menyesal melakukan kegiatan kurang terpuji itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Minta maaf sekali sama transpuan, kepada seluruh rakyat Indonesia terutama rakyat Kota Bandung, buat transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal dengan perlakuan saya," kata Ferdian ketika ditemui oleh awak media di Mapolrestabes Bandung pada Jumat, 8 Mei 2020.

Ia mengungkapkan alasan melakukan hal tersebut. "Hiburan aja, gak ada maksud selain itu," kata Ferdian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun mengakui bahwa prank yang dilakukan atas idenya dan kedua rekannya. Ferdian beralasan memiliki tujuan baik dengan melakukan aksi prank tersebut. 

Ferdiansyah (tengah), pembuat video prank sampah untuk warga transpuan bersama dua orang kawannya yaitu M Aidil dan Tubagus Achyar dalam rilis kasus di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar akibat video guyonan yang diunggahnya. TEMPO/Prima Mulia

"Menurut saya di bulan Ramadan ini waria tidak boleh, jadi saya ngelakuinnya kayak gitu biar gak ada waria pas bulan suci," kata Ferdian.

Ia yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu juga mengatakan sudah tidak menggunakan media sosial sejak Minggu, 3 Mei 2020. Mengenai video yang beredar berupa permintaan maafnya, Ferdian mengaku itu video lama bukan bermaksud untuk memperkeruh suasana.

"Itu (video permintaan maaf) tahun kemarin, kasus sama salah satu selebgram juga. Video itu hoax semua gak ada yang benar," kata Ferdian.

Video tersebut menjadi ramai diperbincangan sampai kata kunci Tapi Boong dan Ketangkep masuk dalam 19 besar trending topic di Twitter pada Jumat dinihari, 8 Mei 2020. Dua kata itu sendiri pernah diucapkan Ferdian dalam sebuah video saat ditanya apakah menyesali perbuatannya merendahkan pekerja seksual dan transpuan yang menjadi korban.

Ferdian Paleka adalah Youtuber yang membuat konten prank berupa pemberian kardus dengan kata sembako untuk transpuan di tengah kesulitan pandemi covid-19. Alih-alih berhati mulia dengan memberikan sembako, ternyata kardus itu diisi batu bata dan sampah untuk menjadikan para transpuan itu bahan ketawaan dan direndahkan.

MARVELA

Marvela

Lulusan jurusan Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada 2021. Bergabung dengan Tempo sejak 2020. Menulis artikel hiburan untuk Tempo.co dan tokoh untuk majalah Tempo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus