Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Bantu Bayi Rachel Maryam, Ussy Sulistiawaty Donasikan ASI

Suami artis Rachel Maryam, Edwin Aprihandono, mengucapkan terima kasih kepada Ussy Sulistiawaty yang telah menyumbangkan ASI untuk bayinya.

8 Oktober 2020 | 11.33 WIB

Ussy Sulistiawaty dan Sakalingga Ibra Pratama (Instagram/@ussypratama)
Perbesar
Ussy Sulistiawaty dan Sakalingga Ibra Pratama (Instagram/@ussypratama)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Suami artis Rachel Maryam, Edwin Aprihandono, mengucapkan terima kasih kepada Ussy Sulistiawaty yang telah menyumbangkan ASI untuk bayinya, Muhammad Eijaz Mata Air, yang lahir pada 2 Oktober 2020 lalu. Ucapan terima kasih juga dia sampaikan untuk ibu lain yang menyumbangkan ASI-nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Terima kasih juga ingin kami sampaikan yang sebesar-besarnya kepada orang-orang berhati mulia, mama Arum dan mama Ussy Sulistiawaty yang sudah membantu mendonorkan ASI-nya untuk anak kami Eijaz selama kami melewati masa sulit ini," kata Edwin, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edwin menyampaikan bahwa Rachel Maryam masih harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami pendarahan usai melakukan operasi caesar. Namun dia dan pihak keluarga bersyukur Rachel Maryam mampu melewati masa kritisnya tersebut dan perlahan-lahan kondisinya saat ini mulai membaik.Rachel Maryam dan bayi laki-lakinya. (Instagram - @mulanjameela1)

Rachel Maryam saat ini bahkan sudah keluar dari ruang ICU dan telah dapat bertemu dengan bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan. "Semoga semua pihak yang sudah ikut membantu kami baik dalam tindakan, perhatian dan doa diberikan kebaikan yang berlipat oleh Allah SWT. Salam sayang kami," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus