Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kali hendak masuk ke pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, dan bandara, umumnya setiap pengunjung harus melewati pintu pendeteksi logam atau metal detector. Di bandara, pengamanan dengan menggunakan alat pendeteksi logam ini diterapkan secara berlapis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengamanan berlapis ini diperlukan sebelum penumpang naik ke dalam pesawat. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam bahkan dilakukan sampai dua atau tiga kali demi keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada dua aturan yang menjadi dasar prosedur standar pengamanan barang bawaan penumpang pesawat sebelum dipindai melalui alat pendeteksi logam. Yang pertama adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, dan kedua adalah Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Pemeriksaan metal detector. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengutip Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, sejumlah barang yang harus dilepas, dikeluarkan, atau ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara adalah jam tangan, kunci, mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, dan barang-barang yang mengandung unsur logam.
Barang-barang yang mengandung unsur logam ini misalnya sepatu safety yang di dalamnya mengandung lempengan logam pengaman. Sedangkan hijab yang dikaitkan dengan peniti atau bros, serta seragam yang dilengkapi emblem berbahan logam tidak perlu dilepas.
Komputer jinjing atau laptop, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya, juga harus dikeluarkan dari tas sebelum melewati alat atau pintu metal detector. Jika petugas ragu atau mencurigai peralatan elektronik itu, maka bisa diuji di tempat. Caranya, pemilik menyalakan dan mengoperasikan barang elektronik tersebut seperti biasa dengan pengamatan petugas. Benda elektronik dan serta segala bentuk cairan serta gel juga dipindai dengan mesin x-ray.