Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Berapa Penghasilan Kanal YouTube Raimas Backbone Milik Aipda Ambarita dkk?

Jauh sebelum viral, nama Aipda Ambarita sudah terkenal di kalangan penonton YouTube. Aksinya di Raimas Backbone digemari banyak orang.

22 Oktober 2021 | 09.38 WIB

Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat 18 Juni 2021. Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat 18 Juni 2021. Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya terkenal di jalanan, tim Raimas Backbone juga populer di media sosial. Tim pengurai massa di bawah naungan Polres Metro Jakarta Timur ini membangun kanal YouTube untuk membagikan konten saat mereka beraksi di jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengapa pakai nama raimas?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raimas Backbone sendiri disebut raimas karena merupakan kependekan dari “pengurai massa”. Sesuai namanya, tugasnya antara lain mengurai, membubarkan, mencerai-beraikan, dan melokalisasi massa yang melakukan tindakan anarki yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Diberi embel-embel Backbone lantaran terinspirasi dari tim Sabhara Backbone, semacam tulang punggung dari Polri, yang bergerak paling depan.

Siapa pengelola kanal YouTube Raimas Backbone?

Kanal YouTube bernama RAIMASBACKBONE OFFICIAL selama ini dikelola oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita, atau seringnya dikenal dengan julukan Ambarita Backbone.

Seberapa populer kanal YouTube Raimas Backbone?

hingga Kamis, 21 Oktober 2021 telah mendapatkan sebanyak 1.4 juta pelanggan atau subscriber dan video-videonya telah ditonton sebanyak 185.78 juta kali.

Melansir dari id.noxinfluencer.com, dengan jumlah subscriber dan jumlah tayang jutaan tersebut, RAIMAS BACKBONE OFFICIAL berada di ranking ke-715 di Indonesia dan rangking ke-22,204 di tingkat global.

Pertumbuhan Rata-rata View dalam 7 hari terakhir 3.9 juta, dan sedikit menurun jika dibandingkan dengan jumlah viewers pada 7 hari sebelumnya yakni 4.7 juta.

Berapa pendapatan kanal Raimas Backbone?

Dengan jumlah view sebanyak itu, diperkirakan pendapatan bulanan kanal YouTube RAIMASBACKBONE OFFICIAL mencapai Rp 172.79 juta sampai Rp 604.8 juta.

Bisa untuk menutup operasional tim

Aipda Ambarita dalam sebuah wawancara dengan media pernah mengatakan bahwa penghasilan dari YouTube bahkan dapat menutup biaya operasional tim. 

Aksi Aipda Ambarita diprotes setelah viral di media sosial

Namun belakangan konten YouTube RAIMASBACKBONE OFFICIAL dipermasalahkan setelah munculnya video pendek yang dibagikan lewat TikTok yang menampilkan aksi Aipda Ambarita menyita dan memeriksa Hape warga. 

Mengapa aksi Aipda Ambarita salah?

Perlu diketahui, di dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Apa yang dilakukan oleh Aipda Ambarita telah melanggar pasal Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.”

Aipda Ambarita dimutasi ke bagian humas

Akibat aksinya tersebut, Aipda Ambarita diganjar mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 per 18 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan ditujukan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Timur.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus