Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Berdamai, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala Bertemu Istri Putra Siregar

Shandy Purnamasari bersama Maharani Kemala akhirnya bertemu dan berpelukan dengan Septia Siregar.

29 Juli 2022 | 11.35 WIB

Momen pertemuan Shandy Purnamasari, Septia Siregar, dan Maharani Kemala. (Instagram Story Maharani Kemala)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Momen pertemuan Shandy Purnamasari, Septia Siregar, dan Maharani Kemala. (Instagram Story Maharani Kemala)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, dua pemilik MS Glow akhirnya bertemu dengan Septia Siregar, istri Putra Siregar, pemilik PStore Glow. Pertemuan tersebut mengisyaratkan bahwa ketiganya memutuskan untuk berdamai atas kasus sengketa merek dagang.

Maharani Kemala mengunggah video dengan efek boomerang saat mereka bertemu. Septia Siregar berdiri di antara Shandy dan Maharani. Ketiganya kompak tersenyum ke arah kamera sambil merangkul dari belakang. "Akhirnya @septiasiregar17 @shandypurnamasari," tulis Maharani di Instagram Story pada Kamis, 28 Juli 2022, dilengkapi dengan emotikon hati berwarna merah.

Video singkat itu diunggah kembali oleh Shandy dan Septia Siregar di akun Instagram masing-masing. Tidak banyak berkata-kata, Septia Siregar hanya membalasnya dengan menambahkan emotikon hati serupa pada unggahannya. Dalam video lain, Shandy dan Maharani terlihat bergantian memeluk Septia sebagai tanda damai.

Sengketa antara MS Glow dan PStore Glow bermula ketika Shandy dan Maharani menuduh PStore telah menjiplak mereka dari kemasan maupun nama yang mirip. Sebelum terbelit masalah hukum, Putra Siregar pernah bertemu dengan Shandy, Maharani, dan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Saat itu, Gilang meminta Putra menutup perusahaannya. Mereka juga meminta Putra membayar ganti rugi sebesar Rp 60 miliar yang tidak mampu dibayarnya lantaran kelewat besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Duo pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari - Maharani Kemala. Foto: Instagram Maharani Kemala.

Putra pun menggugat balik MS Glow hingga berbuah kemenangan di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengadilan mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PStore Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow, pada Rabu, 13 Juli 2022. Majelis hakim mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar yang harus dibayarkan oleh pihak MS Glow kepada PStore Glow.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tapi Shandy dan Maharani melawan. Mereka terus berbicara di media sosial mempertanyakan putusan yang tidak adil lantaran perusahaan mereka sudah jauh lebih lama beroperasi ketimbang PStore Glow. Sampai Putra menitipkan surat kepada Anji yang datang menjenguknya untuk diberikan kepada istrinya. Putra dan Septia ingin bertemu dengan Shandy dan Maharani untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Putra juga memutuskan untuk menutup PStore Glow.

"InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan kembali menjalin pertemanan yang baik. Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," tulis Putra Siregar dalam surat yang ditulis pada Minggu, 17 Juli 2022.

Beberapa hari setelahnya, Shandy Purnamasari menjawab ajakan damai tersebut dan meminta maaf kepada Putra dan Septia atas kegaduhan ini. "Kami tuliskan di sini (sosial media) karena menjawab permintaan maaf yang juga dibuat di sosial media. Insyaallah hati kami memaafkan sebagai manusia seperti yang diajarkan Tuhan kami, Mbak," tulis Shandy.

Baca juga: Shandy Purnamasari - Maharani Kemala Minta Septia Siregar Klarifikasi, Netizen Sebut Berkeras Hati

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus