Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya

Inilah cara membuat e-Paspor terbaru 2024 beserta dengan syarat-syaratnya yang perlu disimak.

20 Januari 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara buat E-Paspor sangat mudah dengan keberadaan aplikasi M-Paspor. Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan E-Paspor Anda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penting untuk diingat E-Paspor ini akan sangat membantu perjalanan Anda di luar negeri. Salah satunya, bebas visa di negara Jepang. Keamanan data paspor Anda pun turut semakin terjamin menggunakan sistem online dari E-Paspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut kami bagikan informasi bagikan kepada Anda, cara dan syarat pembuatan E-Paspor sesuai ketentuan dari laman imigrasi.go.id:

Cara Buat E-Paspor

  1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Silakan cek di www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi.
  2. Anda melakukan registrasi di aplikasi M-Paspor. M-Paspor bisa Anda download di Google Play atau App Store.
  3. Lakukan pengisian data pada aplikasi yang telah tersedia di loket permohonan serta input dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
  4. Dokumen-dokumen persyaratan akan dicek kelengkapannya oleh Petugas Imigrasi.
  5. Apabila dinyatakan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan kode pembayaran dan tanda terima permohonan kepada Anda. Dokumen yang belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan oleh petugas imigrasi.
  6. Anda melakukan pembayaran sesuai nominal biaya paspor.

Catatan: 

- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp. 650.000.-

- Biaya percepatan layanan pembuatan E-Paspor (paspor akan langsung selesai dalam sehari) dikenakan biaya Rp.1.000.000.

  1. Pengambilan foto diri dan sidik jari untuk keperluan identitas paspor.
  2. Mengikuti wawancara.
  3. Pemverifikasian dan adjudikasi data.

Syarat Buat E-Paspor

  1. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyertakan dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (apabila diperlukan)
  4. Menyertakan surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Menyertakan surat penerapan ganti nama (untuk yang sudah melakukan pergantian nama diri) dari pihak yang berwenang

Itulah informasi singkat buat Anda yang ingin membuat E-Paspor. Tunggu selama 3-4 hari, E-Paspor Anda sudah selesai dibuat.

Pastikan masa berlaku E-Paspor Anda sudah berakhir, agar ke depannya tidak mengalami kesulitan mengurus di kantor imigrasi.

Nethania Romauli

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus