Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara buat E-Paspor sangat mudah dengan keberadaan aplikasi M-Paspor. Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan E-Paspor Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penting untuk diingat E-Paspor ini akan sangat membantu perjalanan Anda di luar negeri. Salah satunya, bebas visa di negara Jepang. Keamanan data paspor Anda pun turut semakin terjamin menggunakan sistem online dari E-Paspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut kami bagikan informasi bagikan kepada Anda, cara dan syarat pembuatan E-Paspor sesuai ketentuan dari laman imigrasi.go.id:
Cara Buat E-Paspor
- Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Silakan cek di www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi.
- Anda melakukan registrasi di aplikasi M-Paspor. M-Paspor bisa Anda download di Google Play atau App Store.
- Lakukan pengisian data pada aplikasi yang telah tersedia di loket permohonan serta input dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
- Dokumen-dokumen persyaratan akan dicek kelengkapannya oleh Petugas Imigrasi.
- Apabila dinyatakan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan kode pembayaran dan tanda terima permohonan kepada Anda. Dokumen yang belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan oleh petugas imigrasi.
- Anda melakukan pembayaran sesuai nominal biaya paspor.
Catatan:
- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp. 650.000.-
- Biaya percepatan layanan pembuatan E-Paspor (paspor akan langsung selesai dalam sehari) dikenakan biaya Rp.1.000.000.
- Pengambilan foto diri dan sidik jari untuk keperluan identitas paspor.
- Mengikuti wawancara.
- Pemverifikasian dan adjudikasi data.
Syarat Buat E-Paspor
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (apabila diperlukan)
- Menyertakan surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyertakan surat penerapan ganti nama (untuk yang sudah melakukan pergantian nama diri) dari pihak yang berwenang
Itulah informasi singkat buat Anda yang ingin membuat E-Paspor. Tunggu selama 3-4 hari, E-Paspor Anda sudah selesai dibuat.
Pastikan masa berlaku E-Paspor Anda sudah berakhir, agar ke depannya tidak mengalami kesulitan mengurus di kantor imigrasi.
Nethania Romauli