Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat menggunakan moda transportasi kereta api perlu diperhatikan aturan mengenai bagasi. Bagi penumpang biasanya akan dikenakan tarif lebih jika membawa barang yang harus menggunakan bagasi. Jika membawa banyak barang cermati aturannya agar tidak terkena denda dan biaya yang mahal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak KAI menghimbau kepada penumpang kereta api untuk mematuhi aturan penggunaan bagasi agar kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna layanan bisa terjamin. Selain itu, perlu diperhatikan untuk tidak membawa barang yang berlebihan, terutama ketika kondisi sedang padat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keteranganannya menyebutkan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI pun mengaku kerap melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial.
Aturan Penggunaan Bagasi Penumpang Kereta Api
Apa saja aturan barang bawaan pengguna kereta api yang ditentukan? Simak ketentuannya dikutip dari laman kai.id, sebagai berikut:
1. Setiap pengguna layanan KAI diizinkan untuk membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi setiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan volume maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Berikut aturan tarif yang ditetapkan:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
3. Jika barang bawaan yang di bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan membawanya ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang melalui KAI Logistik.
4. Jika ingin membawa sepeda untuk dikirim ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan dibawa hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika penumpang kereta kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, bisa minta bantuan kepada petugas KAI yang bertugas.
6. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
7. Apabila pengguna kedapatan membawa barang dengan berat atau ukuran ketentuan serta belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
Dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan bagasi kereta api, penumpang dapat memastikan perjalanan mereka berjalan dengan lancar dan bebas masalah. Selalu periksa aturan perusahaan kereta api yang bersangkutan sebelum berangkat untuk memastikan kepatuhan dan kenyamanan selama perjalanan.
Bagasi kereta api merupakan bagian penting dari pengalaman perjalanan dengan kereta. Agar perjalanan berjalan lancar dan aman, penting bagi penumpang untuk memahami aturan penggunaan bagasi yang berlaku. Dengan mematuhi pedoman ini, perjalanan dapat menjadi lebih nyaman dan efisien.
SAVINA RIZKY HAMIDA I NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: PT Kereta Api Batasi Barang Penumpang 20 Kg