Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Harga Tiket Masuk Bromo dan Biaya Kemah di Ranu Regulo Terbaru 2025

Harga tiket masuk kawasan Bromo mengalami penyesuain sejak Oktober 2024 lalu.

31 Januari 2025 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para pengunjung Gunung Bromo menantikan momen matahari terbit di Penanjakan. TEMPO/Abdi Purmono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) adalah salah satu tujuan wisata di Indonesia yang menyuguhkan pemandangan pegunungan yang menakjubkan. Kawasan Bromo menyajikan berbagai spot menarik untuk dikunjungi, seperti deretan gunung, bukit, padang savana, hamparan lautan pasir, hingga air terjun yang memukau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan berbagai destinasi wisata dan keindahan alamnya, tak heran jika Bromo selalu ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan wisatawan, dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, informasi terkait harga tiket masuk kawasan Bromo terbaru perlu diketahui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulai 30 Oktober 2024, harga tiket masuk Bromo telah mengalami penyesuaian. Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, perubahan terbaru harga tiket masuk kawasan wisata Bromo Semeru ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Lantas, berapa harga tiket masuk Bromo terbaru 2025? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Harga Tiket Masuk Bromo

Wisatawan yang ingin memasuki kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya diwajibkan untuk membeli tiket masuk secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Sistem pembelian tiket secara daring ini diterapkan guna menghindari antrean panjang. Selain itu, dana yang diterima juga langsung disetorkan ke kas negara, dengan harga tiket yang telah mencakup biaya asuransi. Adapun rincian tiket masuk kawasan Gunung Bromo sebagai berikut:

Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo (per orang per hari)

  1.   Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 54.000
  2.   Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 79.000 
  3.   Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 255.000

Harga tiket sudah mencakup asuransi Rp 4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara. 

Tiket Masuk Kendaraan Darat (per unit per hari):

  1.   Roda dua: Rp 5.000.
  2.   Roda empat: Rp 10.000.
  3.   Sepeda: Rp 2.000.
  4.   Kuda: Rp 1.500. 

Harga Tiket Masuk Ranu Regulo

Salah satu destinasi wisata yang ada di kawasan Gunung Bromo adalah Ranu Regulo. Ini merupakan sebuah danau yang berada di ketinggian sekitar 2.100 meter di atas permukaan laut, yang menawarkan panorama alam indah dengan suasana tenang, dikelilingi oleh hutan hijau dan udara yang sejuk.

Untuk memasuki tempat wisata ini, wisatawan harus membeli tiket masuk terpisah. Tiket masuk ini dapat dibeli langsung di lokasi. Adapun rincian harga tiket masuknya sebagai berikut:

Tiket Masuk Pengunjung Ranu Regulo

  1.   Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 24.000
  2.   Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 34.000 
  3.   Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 205.000

Biaya Berkemah di Ranu Regulo

1. Wisatawan Nusantara (hari kerja):

- Rp 29.000 per orang (1 hari)

- Rp 54.000 per orang (2 hari, 1 malam)

2. Wisatawan Nusantara (hari libur):

- Rp 39.000 per orang (1 hari)

- Rp 64.000 per orang (2 hari, 1 malam)

3. Wisatawan Mancanegara (hari kerja dan hari libur):

- Rp 210.000 per orang (1 hari)

- Rp 415.000 per orang(2 hari, 1 malam)

Balai Besar TNBTS menetapkan aturan ketat bagi pengunjung yang masuk tanpa tiket resmi atau secara ilegal. Wisatawan yang melanggar akan dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari tarif biasa. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi kelestarian kawasan dan mendukung pengelolaan yang lebih optimal.

Abdi Purmono | Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus