Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Kapal Tiana yang Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti di Polisi, Mengapa Bisa Kembali Berlayar?

Kapal Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu lalu ternyata pernah tenggelam Juni 2022 lalu. Jadi barang bukti.

23 Januari 2023 | 20.20 WIB

Tangkapan layar video yang memperlihatkan Kapal wisata Tiana terbalik di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu, 21 Januari 2023. Foto ANTARA/HO-Tangkapan Layar
Perbesar
Tangkapan layar video yang memperlihatkan Kapal wisata Tiana terbalik di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Sabtu, 21 Januari 2023. Foto ANTARA/HO-Tangkapan Layar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu, 21, Januari 2023 lalu ternyata berstatus barang bukti perkara pidana di Polres Manggarai Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan menjelaskan kapal tersebut menjadi barang bukti dalam kasus serupa, yakni kapal tenggelam, pada tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu mengapa kapal tersebut bisa berlayar dan melayani wisatawan?    

Menurut AKP Ridwan, kapal KLM Tiana Liveaboard yang berstatus barang bukti perkara pidana itu sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.

Pemilik kapal ajukan pinjam pakai kapal yang menjadi barang bukti

"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi pertanyaan di masyarakat bahwa kapal wisata tersebut beroperasi dalam status sebagai barang bukti perkara pidana.

Kapal Tiana Liveaboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.

Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.

Pinjam pakai barang bukti dibolehkan dalam Kepolisian 

Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.

Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.

Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.

"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," ujar Ridwan.

Kapal Tiana Liveaboard tenggelam untuk yang kedua kalinya

KLM Tiana Liveaboard tenggelam untuk kedua kalinya pada Sabtu siang, 21 Januari di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus