Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu, 21, Januari 2023 lalu ternyata berstatus barang bukti perkara pidana di Polres Manggarai Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan menjelaskan kapal tersebut menjadi barang bukti dalam kasus serupa, yakni kapal tenggelam, pada tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lalu mengapa kapal tersebut bisa berlayar dan melayani wisatawan?
Menurut AKP Ridwan, kapal KLM Tiana Liveaboard yang berstatus barang bukti perkara pidana itu sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.
Pemilik kapal ajukan pinjam pakai kapal yang menjadi barang bukti
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, 23 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi pertanyaan di masyarakat bahwa kapal wisata tersebut beroperasi dalam status sebagai barang bukti perkara pidana.
Kapal Tiana Liveaboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
Pinjam pakai barang bukti dibolehkan dalam Kepolisian
Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," ujar Ridwan.
Kapal Tiana Liveaboard tenggelam untuk yang kedua kalinya
KLM Tiana Liveaboard tenggelam untuk kedua kalinya pada Sabtu siang, 21 Januari di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.