Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai tengah menjadi sorotan setelah banyak kasus viral terkait dengan bea masuk dan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri. Beberapa kasus yang viral menunjukkan bahwa bea masuk lebih besar daripada harga barang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketentuan biaya bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga? Terdapat perbedaan bea masuk dan pajak yang berlaku di tiap negara.
Indonesia
Pembagian ketentuan pengenaan bea masuk dan pajak di Indonesia berdasarkan jenis barang, yakni personal use atau barang pribadi dan non personal use. Personal use adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Adapun non personal use merupakan barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Ini termasuk barang titipan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut laman Direktorat Bea Cukai, barang pribadi atau personal use penumpang dengan nilai kurang dari USD500 atau sekitar Rp8 juta per orang diberikan pembebasan bea masuk. Apabila lebih dari itu maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jadi, yang perlu dibayarkan penumpang antara lain bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).
Untuk menghitung bea masuk, Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam rilis pada 7 Mei 2024 menerangkan bahwa seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi dengan kurs dolar untuk penumpang biasa. "Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Hasil akhirnya baru akan dipotong tarif pajak sebesar 10 persen per penumpang dari total jumlah harga barang yang melebihi batas maksimal.
Malaysia
Pembagian ketentuan pajak di Negeri Jiran dikategorikan berdasarkan barang-barangnya, yaitu barang yang terkena bea masuk dan yang tidak terkena bea masuk. Kedua jenis barang tersebut nantinya dikategorikan lagi berdasarkan besar tarif pajak penjualannya sebesar 5 persen atau 10 persen atau besaran yang spesifik.
Menurut laman customs.gov.my, terdapat daftar barang yang dibebaskan dari pembayaran bea masuk/pajak bagi wisatawan atau pelaku perjalanan yang masuk ke Malaysia, antara lain pakaian baru yang tidak lebih dari tiga potong dan sepatu atau sandal tidak lebih dari satu pasang.
Lebih dari itu, barang yang dibawa penumpang akan terkena bea masuk sebesar 10 persen dan pajak 10 persen, atau bea masuk 5 persen dan pajak 10 persen, tergantung pada kategori barang.
Secara ringkas, hanya jenis barang yang terkena bea masuk, dengan tarif pajak penjualan sebesar 10 persen maupun 5 persen, yang akan dikenakan biaya bea masuk sebesar 10 persen. Akan tetapi, kedua jenis barang dengan tarif pajak penjualan sebesar 5 persen nantinya harus membayar tambahan 5 persen untuk pajak penjualan.
Singapura
Dilansir dari customs.gov.sg, semua barang yang dibawa ke Singapura dikenakan Pajak Barang & Jasa atau Goods & Services Tax (GST). GST merupakan pajak atas konsumsi dan impor barang. Tarif yang dikenakan berdasarkan nilai barang, yang dapat mencakup Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (CIF) ditambah biaya-biaya lain yang dikenakan dan bea dan/atau cukai yang harus dibayar (jika berlaku).
Namun, pelancong dapat menikmati keringanan GST impor suatu barang jika memenuhi dua ketentuan, antara lain barang baru dan untuk konsumsi pribadi (personal use).
Besaran keringanan GST impor akan bergantung pada durasi yang dihabiskan wisatawan di luar Singapura. Wisatawan harus membayar GST atas nilai barang yang melebihi keringanan impor GST yang diberikan kepada mereka. Untuk wisatawan yang menghabiskan waktu lebih dari 48 jam maka keringanannya mencapai S$500 atau sekitar Rp5,9 juta, sedangkan yang kurang dari 48 jam keringanannya sebesar S$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Misalnya, seorang pelancong Singapura membeli tas seharga S$2.000 saat bepergian ke luar negeri selama lebih dari 48 jam, maka jumlah GST yang harus dibayarkan adalah (S$2.000 – 500) x tarif GST yang berlaku. Adapun GST yang berlaku di Singapura saat ini seebar 9 persen.