Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Minat perjalanan untuk ke luar negeri warga Kabupaten dan Kota Bekasi meningkat tajam dalam setahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari tingginya permohonan pembuatan dokumen perjalanan itu di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sepanjang 2024 ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada peningkatan minat warga Bekasi untuk perjalanan ke luar negeri pada tahun ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama periode Januari-23 Desember 2024, sebanyak 126.633 paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi dengan rincian 63.160 paspor biasa dan 63.593 paspor elektronik.
"Sebagian besar masyarakat membuat paspor untuk tujuan wisata dan umrah," kata Uckhy.
Pelayanan di Empat Titik
Uckhy menambahkan, tingginya animo masyarakat dalam membuat dokumen perjalanan keimigrasian itu membuat Kantor Imigrasi melakukan otimalisasi layanan di empat titik, yaitu layanan permohonan dokumen perjalanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Bekasi, layanan permohonan dokumen perjalanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi, layanan permohonan perjalanan keimigrasian di MPP Plaza Cibubur dan layanan permohonan dokumen perjalanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mal Bekasi.
"Pelayanan pembuatan paspor selama ini tidak hanya dilaksanakan di Kantor Imigrasi, melainkan ada empat gerai pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi," ucapnya.
Tingginya jumlah pemohon paspor, menurut Uckhy, berdampak juga pada kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 24,75 persen, yaitu per 23 Desember 2024 sudah mencapai Rp80,1 miliar dari Rp64,2 miliar pada 2023.
"Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya," ujarnya.
Selain paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga melayani pembuatan surat izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Selama 2024 ini, Kantor Imigrasi Bekasi mencacatkan penerbitan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, dan Affidavit sebanyak 221 dokumen.
Kantor Imigrasi juga menerbitkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen, perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen.
Penertiban WNA
Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi 178 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran izin tinggal. "WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, kebanyakan berasal dari negara Cina dan Korea," kata Uckhy.
Untuk menertibkan WNA yang tinggal di Bekasi, Uckhy mengatakan bahwa Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan secara mandiri yang dilakukan tim pengawasan orang asing (POA) juga pengawasan gabungan. Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing lebih pada persoalan admistrasi.
Kantor Imigrasi Bekasi juga telah dilakukan penindakan bagi WNI sebanyak 676 pemohon yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi WNA sebanyak 21 orang dan penyelidikan bagi satu orang WNA. Di tahun 2024 ini, Imigrasi Bekasi juga sudah menyelenggarakan empat kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan golden visa, serta pengawasan dan penindakan bagi orang asing.
"Dalam hal indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, diraih angka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 97,99, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,52," kata Uckhy.