Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

16 Mei 2024 | 16.39 WIB

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Perbesar
Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan setelah banyak aduan tentang bea masuk barang dari luar negeri yang dianggap berlebihan. Dalam beberapa kasus yang viral di media sosial, bea masuk bisa jauh lebih mahal daripada harga belinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebenarnya bagaimana menghitung bea masuk barang dari luar negeri? Para pelancong harus tahu agar bisa memperhitungkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut laman beacukai.go.id, barang bawaan pelancong yang dibeli dari luar negeri dibagi menjadi dua, yakni barang pribadi atau personal use dan barang nonpersonal use. 

Untuk barang pribadi dengan nilai pabean sampai dengan USD500 (sekitar Rp7,9 juta) per orang akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika lebih dari itu, akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan besar yang tergantu nilai barang. Bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Cara Menghitung Bea Masuk

Menurut laman Kementerian Perdagangan, aturan bea masuk ini berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai Senin, 6 Mei 2024. Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas untuk mendapatkan keringanan pajak yakni sebesar USD500 per penumpang.

Untuk barang personal use, besar bea masuk yang ditetapkan akan dihitung dari nilai total barang impor, dikurangi USD500, baru dikalikan dengan pajak 10 persen.

Setelah nilai pabean diketahui, langkah berikutnya adalah mengalikan nilai tersebut dengan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan klasifikasinya dalam sistem Harmonized System (HS). Misalnya, tarif untuk elektronik mungkin berbeda dengan tarif untuk pakaian.

Selain bea masuk, pajak lainnya yang harus dihitung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN di Indonesia adalah 11 persen dan biasanya dihitung berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk. 

Besarnya bea masuk untuk barang personal use dengan non personal use akan berbeda. Barang non personal use, misalnya titipan orang lain, tidak mendapatkan keringanan pajak USD500 sehingga seluruh nilai barang akan dikalikan dengan besarnya pajak

Kenapa Bea Masuk Bisa Lebih Tinggi dari Harga Barang? 

Bea masuk seringkali lebih mahal daripada harga barang karena beberapa faktor. Pertama, tarif pajak yang tinggi menyebabkan bea masuk menjadi mahal. Kedua, penambahan PPN sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 20% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP meningkatkan total biaya yang harus dibayarkan. Ketiga, kesalahan dalam pelaporan nilai barang dapat menyebabkan denda yang besar.

Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan, Bea Cukai menerapkan sanksi tegas untuk mencegah praktik under invoicing dan memastikan pelaporan nilai pabean yang akurat. 

Kesalahan pelaporan nilai barang dapat membuat pembeli dikenai denda oleh Bea Cukai. Denda inilah yang membuat bea masuk jadi jauh lebih mahal. 

PUTRI ANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus