Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada hal baru lain tentang paspor selain masa berlakunya yang diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Amran Aris melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aris mengatakan masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Sedangkan bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
Persoalan kolom tanda tangan dalam paspor ini mencuat setelah ada sejumlah WNI yang tidak dapat mengajukan visa ke negera tertentu karena tidak adanya kolom tanda tangan. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya juga menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luksemburg menggunakan paspor dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Menurut Aris, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. Ia pun menyatakan paspor Indonesia berlaku di semua negara.
"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," kata Aris. ICAO adalah Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization) yang bertugas mengurus hubungan diplomatik antarnegara.
Sejak 12 Oktober 2022, Imigrasi menerbitkan paspor Indonesia yang berlaku selama 10 tahun. Masa berlaku itu diperuntukkan bagi pemegang paspor di atas 17 tahun atau yang sudah menikah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.