Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Pemilik Tanah Batal Jual ke Youtuber Mualaf Daud Kim untuk Dibuat Masjid

Kesepakatan antara pemilik tanah dan Daud Kim, Youtuber mualaf untuk penjualan lahan yang akan dibangun masjid dibatalkan.

20 April 2024 | 23.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Daud Kim, Youtuber Korea. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Daud Kim, YouTuber Korea untuk membangun masjid di Yeongjong International City, Incheon diperkirakan gagal. Penyebabnya, ada penolakan dari masyarakat setempat sehingga pemilik tanah dengan Youtuber mualaf itu sepakat untuk mengakhiri kontrak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik tanah yang disebut Mr. A itu mengatakan kepada News 1 bahwa ia dan Daud sudah bersepakat membatalkan pembelian tanah untuk dibangun masjid. "Kami telah memutuskan untuk mengakhiri kontrak penjualan tanah seluas 238.1 meter persegi di area 217, 572 Unbuk-dong, Jung-gu sekitar awal minggu depan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Youtuber itu menyerahkan uang sebesar 20 juta won kepada Mr. A sebagai uang muka penjualan tanah, dan sisanya dijadwalkan akan dibayarkan bulan depan. Menurut hukum perdata saat ini, jika kontrak diakhiri secara sepihak, Mr. A harus membayar kompensasi sebesar 40 juta won, atau dua kali lipat dari uang jaminan kontrak, kepada Daud Kim.

Daud Kim dan Pemilik Tanah Sepakat Batalkan Transaksi

Namun, kedua belah pihak sepakat bahwa Daud Kim akan menerima kembali uang muka ditambah sebagian denda. Kesepakatan untuk membatalkan pembelian tanah ini setelah muncul kehebohan akibat pengumuman yang dilakukan Daud Kim di Instagram pribadinya pada 13 April 2024 untuk membangun masjid. 

"Saya membeli tanah untuk masjid di Korea, akhirnya. Impianku akan terwujud," tulisnya. 

Belakangan, muncul penolakan lantaran uang yang digunakan untuk pembangunan masjid itu hasil pengumpulan dana yang dilakukannya secara pribadi. Padahal, peraturan di Korea, individu tidak dibenarkan menggalang dana di akun pribadi jika jumlahnya lebih dari 10 juta won. 

Ayana Moon Sudah Ingatkan Jangan Asal Menyumbang

Influencer muslim Korea, Ayana Moon pun telah mengingatkan agar masyarakat tidak asal menyumbang. Apalagi, jejak Daud Kim amat buruk. "Tolong cek latar belakang dia apakah dia pernah terlibat kriminalitas, dia pernah terkena pasal pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," tulis Ayana di Instagram Storynya yang kemudian di Instagram @korede_islam, tiga hari lalu. 

Bukan hanya Ayana Moon yang mengingatkan agar masyarakat tidak menyumbang Daud Kim. Korean Muslim Federation atau Federasi Muslim Korea (KMF) menyatakan mereka adalah satu-satunya organisasi Islam yang terdaftar secara resmi di pemerintah Korea.

"Semua masjid di Korea yang berhubungan dengan KMF terdaftar atas nama KMF dan tidak ada seorang pun yang diperbolehkan mendaftar atas nama indiviru atau mengumpulkan dana untuk pembangunan masjid," tulis mereka di akun Instagram mereka, dua hari lalu. 

"Kami informasikan bahwa penggalangan dana pembangunan Masjid yang dilakukan oleh Daud Kim, yang belakangan banyak ditanyakan tentang KMF oleh berbagai organisasi dan individu Islam di dalam dan luar negeri tidak ada kaitannya dengan KMF dan merupakan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh Daud Kim secara pribadi."

Alasan Pemilik Tanah Batal Jual ke Daud Kim

Yonhap News TV menjelaskan bagaimana Mr. A akhirnya memilih membatalkan kontrak. "Saya menandatangani kontrak, tetapi agen real estat menyuruh saya untuk membatalkannya.” Dia menambahkan, “Saya mendengar bahwa mereka akan menyiarkannya di YouTube. Jadi saya juga bilang tidak,” katanya pada Kamis, 18 April 2024.

Pemerintah daerah setempat juga menuturkan akan sulit untuk membangun masjid di wilayah itu. Aturan pemerintah setempat, membangun masjid tidak semudah yang dibayangkan di Korea. Lingkungan sekitar juga menjadi pertimbangan dalam peninjauan izin kegiatan pembangunan. Hal ini diperparah Daud Kim tidak mengajukan izin mendirikan bangunan di tempat itu.

Selain itu, tanah yang semula mau dibeli Daud itu merupakan kawasan hijau yang mengatur pembangunan gedung hanya mengambil 20 persen dari rasio luas tanahnya. Artinya, meskipun izin diberikan, bangunan masjid akan kecil. 

Seorang pejabat dari Jung-gu mengatakan, “Tampaknya Daud Kim baru menandatangani kontrak penjualan tanah dan belum mendapatkan kepemilikan,” katanya. Jika Daud mengajukan izin pembangunan untuk masjid sebagai fasilitas tempat tinggal lingkungan, akan sulit diberikan dengan memperhatikan kondisi di sekitarnya.  

NAVER| YONHAP NEWS TV| NEWS 1| INSTAGRAM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus