Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 kembali membuat pariwisata Bali mati suri. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat membuat seluruh objek-objek wisata di Pulau Dewata tutup sementara dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gubernur Bali Wayan Koster pun meminta selama penutupan itu, seluruh pengelola tempat wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, agar menaati peraturan yang berlaku. "Jika ada yang tak mengindahkan ketentuan, pihaknya bakal menutup tempat wisata," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penutupan tempat wisata berlaku pada 3-20 Juli 2021. Koster pun mengingatkan agar para Warga Negara Asing (WNA) berada di Bali untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, mereka terancam dideportasi.
PPKM Darurat juga mau tak mau membuat sejumlah agenda yang dicanangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memulihkan pariwisata Bali ditunda. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan mematuhi aturan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.
"Work from home seratus persen. Khususnya untuk Bali, Kegiatan work from Bali, wisata vaksin di Bali, untuk sementara ditunda," kata Sandiaga.
Meski begitu, Sandiaga mengatakan persiapan untuk pembukaan Bali untuk wisatawan asing seperti koordinasi dan sinkronisasi kebijakan tetap berjalan. Harapannya, apabila prakondisi seperti kasus baru Covid-19 sudah turun, vaksinasi sudah mencapai 70-80 persen, serta konsep end-to-end CHSE dapat diterapkan, Bali bisa dibuka kembali.
Bali sebelumnya tengah bersiap bangkit dari pandemi. Destinasi wisata unggulan Indonesia itu disiapkan sebagai wilayah untuk penerapan travel bubble dengan Singapura serta program work from Bali. Pulau Dewata juga dicanangkan sebagai lokasi wisata vaksin yang dicanangkan Kemenparekraf.