Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

R. Kelly Kembali Divonis Bersalah Atas Kasus Pornografi Anak

R. Kelly dihukum atas kasus pornografi anak dan dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya.

15 September 2022 | 15.00 WIB

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Perbesar
Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi R&B, R. Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak dan tuduhan lainnya pada Rabu, 14 September 2022. Vonis tersebut dinyatakan setelah R. Kelly melewati persidangan selama sebulan di kota kelahirannya, Chicago, Amerika Serikat, mengutip dari laporan AFP yang disiarkan pada Kamis, 15 September 2022.

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini dihukum atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya, menurut laporan Chicago Tribune. Putusan 12 orang juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago itu ditetapkan setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari.

Sebagai informasi, di Chicago, satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun. Pada Juni lalu, Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York. "Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Jennifer Bonjean, pengacara Kelly.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun begitu, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gambar sketsa saat Hakim Ann Donnelly menghukum R Kelly (kanan) atas perdagangan seks federal di Gedung Pengadilan Federal Brooklyn di Brooklyn, New York, AS, 29 Juni 2022 . Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa penuduh bersaksi tentang bagaimana Kelly berjanji untuk membimbing mereka dan membantu mereka mencapai ketenaran, hanya untuk membuat mereka diperlakukan secara seksual dan disakiti secara fisik. REUTERS/Jane Rosenberg

Sebelumnya, Kelly dan dua rekannya, Milton "June" Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada 2008 di mana saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah. Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.

Pada persidangan 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.

Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka. Itu menandai pertama kalinya R. Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yuridiksi negara bagian lainnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus