Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

R. Kelly Ditempatkan di Pengawasan Bunuh Diri Usai Dijatuhi Hukuman 30 Tahun

Pengacara R. Kelly ini menekankan, kliennya ditempatkan di bawah pengawasan bunuh diri meski tidak membutuhkannya, karena dia orang terkenal.

2 Juli 2022 | 17.12 WIB

Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS
Perbesar
Pada tahun 2002, beredar video yang menunjukkan penyanyi dan rapper Amerika, R Kelly, berhubungan badan dengan gadis di bawah umur. Meskipun Kelly menyangkal, ia didakwa melakukan pornografi anak. Dakwaannya lalu dicabut pada Januari 2003 karena kurangnya alasan untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan pencipta lagu, R. Kelly ditempatkan pada pengawasan bunuh diri. Ia dikhawatirkan akan bunuh diri setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda 100 ribu USD atau sekitar Rp 1,49 miliar setelah dihukum karena pemerasan dan perdagangan seks. Pengacara penyanyi R&B itu mengatakan Kelly tidak bunuh diri dan berpendapat bahwa Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) Brooklyn telah menempatkan Kelly di bawah pengawasan bunuh diri karena alasan hukuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tuan Kelly ditempatkan dalam pengawasan bunuh diri karena alasan hukuman murni yang melanggar hak amandemen kedelapannya," kata Jennifer Bonjean, Jumat, 1 Juli 2022. "MDC memiliki kebijakan untuk menempatkan orang-orang terkenal di bawah kondisi pengawasan bunuh diri yang keras apakah mereka ingin bunuh diri atau tidak."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan telah berbicara dengan Kelly setelah hukumannya itu. Menurut Kelly, secara mental ia baik-baik saja dan merasa prihatin ditempatkan di bawah pengawasan seperti itu setelah putusan bersalah. Menurut Bonjean, putusan itu membuat Kelly takut diawasi bahwa dia akan bunuh diri. "Ironi menempatkan seseorang dalam pengawasan bunuh diri ketika mereka tidak ingin bunuh diri dan justru menyebabkan lebih banyak bahaya," kata Bonjean.

Bonjean menyatakan, penempatan jam itu ilegal. "Kami sedang dalam proses mengajukan aturan darurat untuk menunjukkan penyebab ke pengadilan," bunyi pernyataan itu. "Pengurungan Mr. Kelly oleh MDC Brooklyn untuk pengawasan bunuh diri adalah ilegal, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk itu."

R. Kelly berdiri bersama pengacaranya Jennifer Bonjean dan Ashley Cohen selama sidang vonis untuk perdagangan seks federal di Gedung Pengadilan Federal Brooklyn di Brooklyn, New York, AS, 29 Juni 2022. Kemungkinan R.Kelly akan segera diangkut ke penjara di Chicago, di mana dia menghadapi persidangan Agustus di pengadilan federal atas pornografi anak dan tuduhan menghalangi. Dia juga menghadapi berbagai dakwaan negara bagian di Illinois dan Minnesota. REUTERS/Jane Rosenberg

Pengacara Kelly ini menekankan, kliennya ditempatkan di bawah pengawasan bunuh diri karena dia orang terkenal. "Ini hukuman karena menjadi orang terkenal. Dan terus terang itu mengerikan," katanya. "Menempatkan seseorang di bawah pengawasan bunuh diri dalam kondisi seperti itu kejam dan tidak biasa ketika mereka tidak membutuhkannya."

Pelantun lagu hits, I Believe I Can Fly itu dihukum atas satu tuduhan pemerasan. Pemerasan itu termasuk 14 tindakan yang mendasari eksploitasi seksual anak, penculikan, penyuapan, dan tuduhan perdagangan seks. R. Kelly juga dihukum atas delapan pelanggaran Mann Act atau Undang-Undang Mann. 

Sidang hukuman Kelly berlangsung Rabu lalu, 29 Juni 2022. Tujuh korbannya memberikan pernyataan. "Anda membuat saya melakukan hal-hal yang mematahkan semangat. Saya benar-benar berharap saya mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya," kata seorang wanita kepada Kelly. "Apakah kamu ingat itu?" tanya perempuan lainnya seraya terisak dan mengatakan bahwa hukuman Kelly memulihkan kepercayaannya pada sistem hukum. 

Pada September 2021, R. Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

FOX | CNN

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus