Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu, Ricky Martin telah membantah tuduhan mengenai perintah penahanan terhadap dirinya di Puerto Rico. Pelantun lagu Livin' la Vida Loca menyangkal menjadi buronan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tuduhan terhadap Ricky Martin yang mengarah pada perintah perlindungan sepenuhnya salah dan dibuat-buat," perwakilan Martin mengatakan kepada People, dikutip pada Minggu, 3 Juli 2022. "Kami sangat yakin bahwa ketika fakta sebenarnya terungkap dalam masalah ini, klien kami Ricky Martin akan sepenuhnya benar."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantahan dari pemilik nama asli Enrique Martín Morales ini menyusul pengumuman dari polisi setempat bahwa perintah penahanan kasus KDRT telah diajukan terhadapnya pada Sabtu, 2 Juli 2022. Pengaduan dibuat berdasarkan UU 54, juga dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik.
Associated Press melaporkan bahwa polisi berusaha mengeluarkan perintah penahanan pada Jumat, 1 Juli 2022 di lingkungan kelas atas di Puerto Rico, tempat Ricky Martin berasal. "Kami mengonfirmasi bahwa Polisi Puerto Rico sedang dalam proses mengajukan perintah perlindungan, berdasarkan Undang-Undang 54, yang dikeluarkan terhadap Enrique Martín,” kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara polisi Axel Valencia mengatakan kepada AP bahwa perintah tersebut mencegah Ricky Martin yang dijuluki sebagai Raja Pop Latin untuk menghubungi pelapor dan hakim nantinya akan memutuskan apakah perintah tersebut harus tetap berlaku. Pemohon klaim belum disebutkan namanya. "Sampai sekarang, polisi belum dapat menemukannya," kata Axel Valencia.
Perintah itu dikeluarkan oleh Hakim Raiza Cajigas Campbell dari Pengadilan Tingkat Pertama San Juan. Axel Valencia juga mengklarifikasi bahwa pemohon pada awalnya tidak mengajukan pengaduan polisi tetapi malah pergi ke pengadilan dengan hak mereka sendiri untuk meminta perintah perlindungan.
Awal pekan kemarin, Ricky Martin dituntut oleh mantan manajernya, Rebecca Drucker sebesar 3 juta dolar AS atau Rp 44,9 miliar. Dalam gugatan yang diajukan pada Rabu, 29 Juni 2022 di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Rebecca menyebut Ricky Martin belum membayar komisi sesuai dengan perjanjian mereka. "Dengan Rebecca di sisinya, Martin menghasilkan jutaan dolar dan karena itu berutang komisi substansial kepada Rebecca," demikian isi gugatan tersebut. "Martin dengan jahat menolak untuk membayar Rebecca jutaan dolar sebagai komisi, Martin berutang pada Rebecca berdasarkan perjanjian manajemen."
PEOPLE | DEADLINE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.