Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Malioboro sebagai salah satu destinasi di Kota Yogyakarta sejatinya merupakan kawasan tanpa rokok. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan tersebut dengan gamblang melarang orang merokok di lingkungan perkantoran, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan destinasi wisata. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengakui, tantangan berat menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak mudah karena di sana para wisatawan datang silih berganti," kata Heroe Poerwadi pada Jumat, 21 Januari 2022. Kendati Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diketok empat tahun lalu, namun dalam mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tak semudah membalik telapak tangan.
Para perokok di Malioboro mengabaikan peringatan, bahkan merokok sembarangan meski sudah tersedia area khusus merokok. "Ini tidak mudah karena harus menghadapi tantangan dari para perokok dan wisatawan," kata Heroe. Sementara peraturan tersebut, menurut dia, ampuh mendorong sejumlah perkampungan di Kota Yogyakarta menjadi kawasan tanpa rokok.
Heroe menyatakan sudah menerapkan berbagai jurus untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Misalkan dengan mengedukasi para perokok di Malioboro, menegur perokok melalui para pedagang, sampai menerjunkan petugas keamanan khusus Malioboro atau Jogoboro guna mengingatkan wisatawan yang merokok sembarangan. "Semua ini perlu penjagaan yang berkelanjutan," kata dia.
Mengenai perkampungan yang belum mendeklarasikan diri sebagai kawasan tanpa rokok, Heroe mengatakan, masih ada salah paham di masyarakat tentang Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ini. "Masyarakat mengira dengan mendeklarasikan kampungnya sebagai kawasan tanpa rokok, maka mereka tidak boleh merokok. Padahal dimaksud adalah tidak ada lagi orang yang merokok sembarangan di kampung tersebut. Ada tempat khusus merokok," katanya.
Contoh, ada kesepakatan penduduk kampung dilarang merokok di dalam rumah, saat pertemuan penduduk, dekat anak-anak dan ibu hamil. Jika ingin merokok, tersedia tempat khusus di sudut-sudut kampung yang lokasinya ditentukan oleh masyarakat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.